Selasa, 07 Desember 2010

MENDIDIK ANAK - " Kisah" “Berikan kami Al Qur’an, bukan cokelat!”

Papan Informasi
Mau Beriklan Disini? 2000+ Visitor Setiap Hari => Click Detail



“Berikan kami Al Qur’an, bukan cokelat!”
January 23, 2010. Dikirim Sutikno bin Tumingan dalam Kisah Teladan, Pribadi Shalihah | 33 komentar

“Al Qur’an! Al Qur’an! Bukan cokelat! Bukan Cokelat!” kata anak perempuan setengah berteriak ke beberapa teman lain yang sedang mengurus pengungsi.

Dua Pasang Mata di Tengah Salju: Al Qur’an Bukan Cokelat!

(Banyak yang sebenarnya harus saya catat ketika bekerja menemani anak-anak di berbagai daerah dan negara. Namun,cerita yang satu ini amat berkesan. Menohok konsep diri.)

Anak-anak hebat tidak selamanya lahir dari fasilitas yang serba lengkap, bahkan sebagian dari mereka disembulkan dari kehidupan sulit yang berderak-derak. Mereka tumbuh dan berkembang dari kekurangan.

Pada sebuah musim dingin yang menggigit, di sebuah pedalaman, di belahan timur Eropa, kisah ini bermula. Kejadian menakjubkan, setidaknya bagi saya.

Salju bagai permadani putih dingin menyelimuti pedalaman yang telah kusut masai dirobek perang yang tak kunjung usai. Dentuman bom dan letupan senjata meraung-raung dimana-mana. Sesekali, terdengar ibu dan anak menjerit dan kemudian hilang.

Di tenda kami, puluhan anak duduk memojok dalam keadaan teramat takut. Sepi. Takada percakapan. Takada jeritan. Hanya desah pasrah merayap dari mulut mereka terutama ketika terdengar letupan atau ledakan.

Di luar, selimut putih beku telah menutup hampir semua jengkal tanah. Satu-dua pohon perdu masih keras kepala mendongak, menyeruak. Beberapa di antara kami terlihat masih berlari ke sana-kemari. Memangku anak atau membopong anak-anak yang terjebak perang dan musim dingin yang menggigit tulang.

Tiba-tiba dari kejauhan, saya melihat dua titik hitam kecil. Lambat laun, terus bergerak menuju tenda kami. Teman di samping yang berkebangsaan Mesir mengambil teropong.

“Allahu Akbar!” teriaknya meloncat sambil melemparkan teropong sekenanya.

Saya juga meloncat dan ikut berlari menyusul dua titik hitam kecil itu. Seperti dua rusa yang dikejar Singa Kalahari, kami berlari.

Dari jarak beberapa meter, dapat kami pastikan bahwa dua titik hitam kecil itu adalah sepasang anak. Anak perempuan lebih besar dan tinggi dari anak lelaki. Anak perempuan yang manis khas Eropa Timur itu terlihat amat lelah. Matanya redup. Sementara, anak lelaki berusaha terus tegar.

“Cokelat …,” sodor teman saya setelah mereka sampai di tenda penampungan kami.

Anak yang lebih besar dengan mata tajamnya menatap teman saya yang menyodorkan sebungkus cokelat tadi.

Teman saya merasa mendapat perhatian maka dia semakin semangat menyodorkan cokelat. Diangsurnya tiga bungkus cokelat ke kepalan tangan anak yang kecil (yang ternyata adalah adiknya).

Sang Kakak dengan cepat dan mengejutkan kami mengibaskan tangannya menolak dua bungkus cokelat yang diberikan. Teman saya yang berkebangsaan Mesir itu terkesiap.

“Berikan kami Al Qur’an, bukan cokelat!” katanya hampir setengah berteriak.

Kalimatnya yang singkat dan tegas seperti suara tiang pancang dihantam berkali-kali.

Belum seluruhnya nyawa kami berkumpul, sang Kakak melanjutkan ucapannya,

“Kami membutuhkan bantuan abadi dari Allah! Kami ingin membaca Al Qur’an. Tapi, ndak ada satu pun Al Qur’an.”

Saya tercekat apalagi teman saya yang dari Mesir. Kakinya seperti terbenam begitu dalam dan berat di rumput salju. Kami bergeming.

Dua titik hitam yang amat luar biasa meneruskan perjalanannya menuju tenda pengungsi. Mereka berusaha tegap berjalan.

“Al Qur’an! Al Qur’an! Bukan cokelat! Bukan Cokelat!” kata anak perempuan setengah berteriak ke beberapa teman lain yang sedang mengurus pengungsi.

Saya dan teman Mesir yang juga adalah kandidat doktor ilmu tafsir Al Qur’an Universitas Al Azhar Kairo itu kaku.

[Takakan pernah terlupakan kejadian di sekitar Mostar ini. Meski musim dingin dan dalam dentuman senjata pembunuh yang tak terkendali, angsa-angsa terus berenang di sebuah danau berteratai yang luar biasa indahnya. Beberapa anak menangis dipangkuan. Darah menetes. Beberapa anak-anak bertanya, dimana ayah dan ibu mereka. (Saya ingin melupakan tahunnya.)]

== disalin dari:
“Aku Mau Ayah! Mungkinkah tanpa sengaja anak Anda telah terabaikan? 45 Kisah Nyata Anak-Anak Yang Terabaikan“, bab “Dua Pasang Mata di Tengah Salju: Al Qur’an Bukan Cokelat!” (hal 83-86)
Penulis: Irwan Rinaldi.
Penerbit: Progressio Publishing.
Cetakan Pertama, Juni 2009
==

MENDIDIK ANAK - Mencetak anak sholih

Papan Informasi
Mau Beriklan Disini? 2000+ Visitor Setiap Hari => Click Detail



mencetak anak shalih: JANGAN SALAH MENDIDIK
February 19, 2010. Dikirim Sutikno bin Tumingan dalam Keluarga, Pribadi Shalihah | 6 komentar

JANGAN SALAH MENDIDIK
penyusun: Ust. Zaenal Abidin bin Syamsudin, Lc

Lembaga pendidikan hanya sebuah sarana dan sekolah hanya sekadar tempat singgah anak untuk menjalani persiapan menuju jenjang pendidikan berikutnya. Namun, sangat disayangkan sebagian lembaga pendidikan ternyata lebih banyak mewarnai perilaku dan tabiat buruk anak. Oleh karena itu, bila sukses dunia-akhirat adalah pertimbangan utama, maka orangtua harus pandai-pandai memilih lembaga pendidikan yang sejalan dengan syariat Islam.

Banyak orang awam dan berkantong tebal salah dalam memilih lembaga pendidikan. Alih-alih mempertimbangkan kebersihan akidah dan keluhuran akhlak bagi anak-anaknya, mereka hanya berorientasi pada keberhasilan di dunia. Alhasil, mereka hanya memilih sekolah favorit yang ternama dan bergengsi walaupun harus mengeluarkan biaya yang sangat besar. Sekolah mahal dipakai sebagai alat pengangkat prestise orangtua, sekadar alat untuk menunjukkan bahwa orangtua mampu menyekolahkan anak di sekolah pilihan orang kaya. Bila sudah begini, janganlah terlalu berharap memiliki anak shalih.

Berikut beberapa contoh kesalahan orang tua dalam memberikan pendidikan buat anak-anaknya:
1. Salah Tujuan
Seringkali orangtua menyekolahkan anak karena malu pada tetangga bila anaknya bodoh atau kalah kecerdasannya, atau khawatir kelak anaknya tidak mendapat pekerjaaan yang layak. Atau, si orangtua hanya ingin agar anaknya nanti menjadi pengawai negeri dan pejabat tinggi yang banyak harta dan hidup mapan. Padahal, orangtua haruslah berangkat dari niat menjalankan
perintah Allah, yaitu memenuhi kewajiban hamba sebagai orangtua yang memang dituntut untuk mendidik anak-anaknya agar menjadi hamba Allah subhanahu wa ta’ala yang bertakwa dan shalih, yang menjadi simpanan abadi di akhirat kelak.

Sayangnya, saat ini justru sekolah yang melulu berorientasi pada keberhasilan dunialah yang menjadi prioritas banyak orang awam. Mereka tak memperhatikan apakah terjadi ikhtilat atau tidak. Sehingga kemaksiatan mudah tercipta di sekolah tersebut, karena landasan agama dicampakkan, sementara dunia menjadi tujuan. Lihatlah, di sekolah-sekolah yang ikhtilat,
banyak terjadi kasus zina melalui budaya pacaran, pergaulan bebas, dan asmara buta sehingga kekejian merebak dan perzinahan merajalela.

2. Salah Sekolahan
Bisa jadi orangtua sudah benar dalam niat, tapi karena ilmu agamanya yang minim, ia salah mencarikan lembaga pendidikan bagi anak-anaknya. Misalnya, ia ingin anaknya paham ilmu agama, maka ia main masukkan saja anaknya ke sekolah agama seperti madrasah atau pesantren, tanpa peduli apakah pesantren itu penuh bid’ah atau tidak, dan apakah akidah dan akhlak para santri benar-benar terkontrol.

Harus diakui, saat ini masih ada sekolah Islam yang di situ bercampur-baur antara pelajar laki-laki dengan perempuan, atau kurang memperhatikan sistem pengajarannya, sehingga bercampur antara pelajaran yang syar’i dan bid’ah, bahkan antara ajaran Islam dan ajaran kafir. Alhasil, pemahaman dan efek buruklah yang diterima sang anak. Kelak, ia pun secara sistematis akan tumbuh menjadi generasi dengan pemahaman dan pengamalan Islam yang
menyimpang dari syariat Islam.

3. Salah Teladan
Sebagaimana yang telah saya jelaskan di atas, keteladan memiliki pengaruh kuat dalam proses pendidikan anak. Perilaku orangtua maupun guru berdampak kuat bagi pembentukan kematangan pribadi sang anak. Teladan yang salah akan membuat anak terdidik di atas kebiasaan buruk dan perilaku negatif. Karena itu, orangtua harus memilih pendidik yang menjunjung tinggi
nilai-nilai akidah dan moral, serta memiliki kelebihan ilmu dan amal dibanding murid-muridnya.

4. Salah Metode Pendidikan
Bisa saja pelajaran yang diberikan kepada sang anak sudah baik, tapi cara penyampaiannya yang tidak tepat, sehingga tujuan dan target pendidikan tidak tercapai, atau anak didik menjadi gagal. Mendisiplinkan anak-anak dengan sanksi kekerasan fisik, misalnya, hanya membentuk anak berwatak keras. Sebaliknya, memberi toleransi yang berlebihan akan membuat anak semakin manja. Anak yang selalu diluluskan permintaan materinya akan tumbuh menjadi anak yang cinta dunia, sementara anak yang biasa diabaikan permintaannya, bisa punya kebiasaan mencuri. Di sekolah, anak hanya dicecar dengan hafalan, tapi kurang diajak memahami suatu permasalahan.

5. Motivasi yang Kurang Tepat
6. Membatasi Kreativitas Anak
7. Membatasi Pergaulan
8. Tidak Disipilin dan Kurang Tertib
9. Hanya Pendidikan Formal
10.Kurang Mengenalkan Tanggung Jawab
11.Khawatir yang Berlebihan
12.Kurang Sabar dalam Menerima Hasil
13.Curiga Berlebihan
14.Menjauhkan Anak dari Orang Shalih

keterangan poin 5-14, edisi depan, insya allah…

dari buku:
judul: “Untukmu Anak Shalih”
penyusun: Ust. Zaenal Abidin bin Syamsudin, Lc
penerbit: rumah penerbit al-manar
halaman: 35-38

MENDIDIK ANAK - Jangan salah mendidik anak ( 3 )

Papan Informasi
Mau Beriklan Disini? 2000+ Visitor Setiap Hari => Click Detail



Jangan Salah Mendidik (bag.3)
February 28, 2010. Dikirim Sutikno bin Tumingan dalam Keluarga | 2 komentar

JANGAN SALAH MENDIDIK (bag.3)
penyusun: Ust. Zaenal Abidin bin Syamsudin, Lc

11. Khawatir yang Berlebihan
Perasaan takut terhadap keselamatan dan rasa khawatir terhadap masa depan anak merupakan sifat yang wajar ada pada setiap orangtua. Namun, perasaan itu akan berubah menjadi bahaya bila berlebihan dan berubah menjadi was-was akan keselamatan anaknya, bersikap bakhil karena takut beban biaya hidup anaknya tidak terpenuhi, dan mencintai anak secara berlebihan.

Ketakutan seperti itu hanya akan membuat hidup terbebani, tidak percaya dengan takdir, dan mengurangi ketawakalannya kepada Allah. Yang ada nanti hanya perasaan tidak tenang dan khawatir terhadap nasib anaknya. Inilah yang kadang membuat orangtua tidak tega saat melepas anaknya menempuh pendidikan boarding school (pondok) di pesantren. Padahal, setiap orangtua harus menyadari bahwa suatu saat nanti anak akan berpisah dengannya, baik untuk mencari ilmu atau mencari pekerjaan untuk menghidupi keluarganya setelah menikah kelak.

12. Kurang Sabar dalam Menerima Hasil
Bisa jadi orangtua sudah punya target-target tertentu atas pendidikan anaknya, atau boleh jadi orangtua telah mendidik anaknya untuk mengganti jabatannya atau memegang perusahaannya setelah dia meninggal. Namun, ternyata sang anak mengecewakannya. Bukan karena ia nakal dan membangkang, melainkan karena bakat sang anak tidak sejalan dengan keinginan dan harapan orangtuanya. Akhirnya, kita dengar orang tua mencerca anaknya, “Tinggal belajar saja kok tidak bisa. Makanya, belajar yang betul!”

Padahal, kita semua sadar bahwa Allah subhanahu wa ta’ala mengaruniakan kecerdasan dan kemampuan yang berbeda kepada setiap hamba-Nya. Seharusnya orang tua bersikap bijak. Kewajiban orangtua hanyalah berusaha semaksimal mungkin mengarahkan dan membina anak-anaknya, sedangkan hasilnya, Allah Maha Adil dan Maha Tahu apa yang tetbaik bagi hamba-Nya. Jadi, kenapa orangtua harus kecewa dengan hasil yang tidak sesuai keinginannya? Bukankah lebih baik mengutamakan kesabaran dan keistikomahan dalam mendidik dan mengarahkan anak, daripada terpaku pada hasil akhirnya?

13. Curiga Berlebihan
Orang tua harus bersikap terbuka dan memberi kepercayaan kepada anak. Sikap ini akan memperlancar komunikasi dan interaksi dengan anak maupun anggota keluarga yang lain. Keterbukaan dan kepercayaan juga akan membuat anak mencintai orangtuanya secara tulus dan memandang penuh hormat dan kasih pada keduanya. Sebaliknya, bila orang tua mudah menuduh
tanpa bukti, mencurigai setiap gerak-gerik anak tanpa alasan dan menganggap anak berkhianat kepada orangtuanya, perasaan anak akan tercabik-cabik, kekecewaan tumbuh, dan kemarahan anak kepada orangtua akan tersulut. Apalagi bila anak merasa apa yang dituduhkan kepadanya tidak benar.

Oleh karena itu, orang tua harus berhati-hati dalam menilai anak-anaknya. Jangan mudah curiga dan menuduh anak dengan sesuatu tanpa alasan dan bukti hanya karena kurang cinta atau cemburu. Orang tua juga tidak boleh meremehkan kemampuan dan kelebihan anak dengan menganggapnya masih terlalu kecil.

Di pihak lain, sang anak pun tak boleh mudah memvonis orangtuanya tidak sayang dan membencinya. Seharusnya seorang anak bersabar menghadapi sikap orang tua yang kurang berkenan dan sebaiknya mencari informasi yang sebenarnya kenapa orangtuanya bersikap demikian, dan menghilangkan dendam kepada orangtua karena sikapnya tersebut. Sebab, dendam yang dibiarkan bisa memutus hubungan silaturahim. Maka, pupuklah sikap saling percaya, tumbuhkan empati, dan sikap terbuka dalam menghadapi setiap masalah.

14. Menjauhkan Anak dari Orang Shalih
Kalau tidak bergaul dengan ulama atau orang shalih, pasti kita akan bergaul dengan orang-orang bodoh dan ahli maksiat. Kedekatan dengan para ulama dan orang shalih akan memotivasi anak untuk cinta pada kebaikan, amal shalih, dan lingkungan yang bagus. Siapa yang berkumpul dengan orang-orang baik atau hidup di lingkungan yang baik, akan tertular kebaikannya. Dan siapa yang berkumpul dengan orang-orang buruk atau hidup di lingkungan yang buruk, akan pula terkena getah keburukannya.

Wahai anak shalih yang mendambakan surga, jangan biarkan dirimu bergaul dengan orang buruk berhati serigala, orang munafik, orang fasik dan ahli bid’ah perusak agama. Ingat, orang yang baik akan dikumpulkan bersama orang baik dan orang yang buruk akan berkumpul dengan orang yang buruk. Dan pada Hari Kiamat kelak, seseorang dikumpulkan bersama orang yang dicintainya.

dari buku:
judul: “Untukmu Anak Shalih”
penyusun: Ust. Zaenal Abidin bin Syamsudin, Lc
penerbit: rumah penerbit al-manar
halaman: 42-45

MENDIDIK ANAK - Jangan salah mendidik anak ( 2 )

Papan Informasi
Mau Beriklan Disini? 2000+ Visitor Setiap Hari => Click Detail



Jangan Salah Mendidik (bag 2)
February 26, 2010. Dikirim Sutikno bin Tumingan dalam Keluarga, Pribadi Shalihah | 1 komentar

JANGAN SALAH MENDIDIK (bagian 2)
penyusun: Ust. Zaenal Abidin bin Syamsudin, Lc

5. Motivasi yang Kurang Tepat
Kesalahan orangtua atau guru dalam memberi motivasi kepada anak didiknya bisa memberi dampak yang kurang baik. Misalnya, mendoromg anak berprestasi dengan hadiah yang menggiurkan, atau memotivasi anak berprestasi agar tidak tersaingi oleh teman-temannya, atau memotivasi anak agar bangga dengan prestasi yang telah dicapainya. Motivasi yang demikian itu akan merusak watak dan pribadi anak, karena anak terdorong bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu bukan karena Allah, melainkan karena ingin berprestasi dan mendapat hadiah yang menggiurkan.
Parahnya lagi, hanya untuk mengejar hadiah yang dijanjikan, si anak bisa saja menghalalkan segala cara, dengan mencontek atau berbuat curang lainnya, yang penting hadiah didapat.

Alhasil, bila dia tidak bisa berprestasi, maka dia akan menjadi orang yang frustasi dan malas belajar, sedangkan pada anak yang didorong agar tidak tersaingi oleh teman-temannya akan timbul sifat angkuh, sombong dan egois. Dan anak yang dimotivasi agar bangga dengan prestasi yang dicapainya, tumbuh menjadi anak yang tidak pandai bersyukur kepada Allah; ia hanya bersemangat menuntut ilmu, tapi kehilangan kendali bila gagal.

6. Membatasi Kreativitas Anak
Ada sebagian orangtua yang membatasi, memaksa dan selalu menentukan kreativitas anak. Ini akan mengekang bakat anak, membuat anak kurang percaya diri, tidak pandai bergaul, dan cenderung memisahkan diri dari teman-temannya. Seharusnya orangtua mengarahkan, membimbing, mendorong dan memberi fasilitas agar anak mengembangkan kreativitasnya sepanjang kreativitas itu tidak melanggar syariat, tidak merugikan dan mengganggu orang lain, dan bermanfaat untuk diri maupun agamanya. Anak yang merasa didukung kreativitasnya akan tumbuh dengan kepala yang penuh ide cemerlang dan menjadi orang yang bertanggung jawab, sekaligus menjadi anak yang bangga dengan orang-tuanya.

7. Membatasi Pergaulan
Kadang, karena tidak ingin anak terpengaruh oleh perilaku buruk teman bergaulnya, orangtua bertindak sangat protektif terhadap anaknya. Bahkan, anak tak boleh “nimbrung” jika orang tuanya sedang menerima tamu. Atau, anak hanya diperbolehkan bergaul dengan teman-teman tertentu yang belum tentu shalih, tapi justru dilarang mendekati temannya yang shalih, paham As-Sunnah dan rajin beribadah.

Sikap orangtua seperti di atas membuat anak menjadi pemalu dan tidak pandai bergaul, atau akan membuat anak mudah merendahkan orang lain yang dianggap tidak selevel dengannya.

Orangtua bijaksana akan mengawasi pergaulan anak-anaknya, tanpa terlalu membatasi tapi juga tidak membiarkan anak bergaul bebas. Orangtua harus selalu mengingatkan dan memantau agar anak bergaul dengan orang-orang shalih, yang paham As-Sunnah, rajin beribadah dan berakhlak mulia serta teman-teman yang bisa memotivasinya menjadi orang yang bermanfaat untuk diri, agama, orang tua dan orang di sekitarnya.

8. Tidak Disiplin dan Kurang Tertib
Ketidakdisiplinan dan kurang tertibnya orang tua dalam mendidik anak akan membuat anak juga tidak disiplin dan tertib dalam menjalani hidupnya. Orangtua dan para pendidik harus menanamkan hidup disiplin dan tertib sejak usia dini sehingga anak terbiasa hidup disiplin dan tertib dalam menunaikan tugas-tugas harian, terutama yang terkait dengan kewajiban agama dan ibadah kepada Allah, tugas rumah dan tugas sekolahan. Anak harus dilatih untuk membiasakan shalat fardhu tepat waktu dan berjemaah di masjid (bagi anak laki-laki), melatih diri untuk berpuasa, serta menaati perintah orangtua dalam kebaikan, bukan dalam kemaksiatan.

Setiap orangtua atau pendidik hendaknya membuatkan jadwal rutin harian, yang berkaitan dengan ibadah, tugas harian maupun tugas sekolah, dan orangtua harus senantiasa mengontrol dan mengawasinya jangan sampai ada yang terlewatkan.

9. Hanya Pendidikan Formal
Sebagian orangtua sudah merasa cukup mendidik anak bila sudah memberi mereka pendidikan formal atau kursus bimbingan belajar. Padahal, kebanyakan lembaga tersebut mengajarkan ilmu keduniaan saja, tanpa memedulikan kebutuhan prinsipil seperti pendidikan akidah, pembinaan akhlak dan pendidikan yang berbasis pada kemandirian. Alhasil, lulus dari pendidikan formal, anak tidak bisa menghadapi realitas dan persaingan hidup. Sebab, kebutuhan ilmu sang anak tidak dapat dipenuhi hanya melalui madrasah saja.

Dengan kata lain, setiap anak harus membekali dirinya dengan berbagai pengetahuan yang berkaitan dengan realitas hidup, perkembangan teknologi, bisnis, informasi, komunikasi, situasi terkini, dunia tumbuhan dan binatang. Dan untuk itu, orangtua haruslah aktif dan selektif dalam memilihkan bacaan, yaitu memilihkan bacaan yang bermanfaat dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Karenanya, pendidikan non formal, terutama pendidikan agama mutlak diperlukan, karena dengan pendidikan inilah si anak akan dapat menyaring, mana ilmu teknologi, bisnis, komunikasi, dan segala hal yang bermanfaat atau justru berpotensi merusak akidah maupun akhlak seseorang.

10. Kurang Mengenalkan Tanggung Jawab
Orangtua harus menumbuhkan kesadaran dan rasa tanggung jawab yang tinggi pada anak-anaknya akan tugas dan kewajiban mereka, baik yang terkait dengan urusan agama maupun dunia. Masing-masing harus merasa bahwa tugas sekecil apa pun merupakan amanah yang harus diemban dan beban tanggung jawab yang harus dipikul sepenuh kemampuan. Anak harus dilatih untuk lebih dahulu menunaikan kewajiban dari pada menuntut haknya baik hubungannya dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala maupun kepada sesama manusia terutama kepada orangtua, sanak-kerabat dan teman-temannya.

Orangtua harus mengenalkan kepada anak-anaknya tanggung jawab kepada agama, diri, dan lingkungannya. Bahkan anak harus dikenalkan pada kewajiban zakat, infak dan sedekah, menyantuni anak yatim dan fakir-miskin agar tumbuh rasa tanggung jawab dan sensitivitasnya pada agama dan lingkungan, baik lingkungan rumah maupun sekolah.

11.Khawatir yang Berlebihan
12.Kurang Sabar dalam Menerima Hasil
13.Curiga Berlebihan
14.Menjauhkan Anak dari Orang Shalih

keterangan poin 11-14, edisi depan, insya allah…

dari buku:
judul: “Untukmu Anak Shalih”
penyusun: Ust. Zaenal Abidin bin Syamsudin, Lc
penerbit: rumah penerbit al-manar
halaman: 38-42

MENDIDIK ANAK - Izinkan anak berbuat salah

Papan Informasi
Mau Beriklan Disini? 2000+ Visitor Setiap Hari => Click Detail



Izinkan Anak Berbuat “Salah”
March 7, 2010. Dikirim Sutikno bin Tumingan dalam Keluarga | 11 komentar

Kesadaran bahwa kesalahan dan kegagalan adalah manusiawi perlu dimiliki oleh siapapun, termasuk anak. Mendorong dan melatih anak agar memandang kesuksesan dan kegagalan dalam persektif yang benar penting dilakukan. Dalam hal ini orang tua berperan penting. Mendorong anak untuk berhasil tentu saja wajar dan bahkan harus. Namun hal itu perlu diimbangi dengan meneguhkan anak untuk bersikap realistis untuk menerima kegagalan. Orang tua juga perlu berbagi pengalaman bahwa tidak setiap tujuan pasti terwujud meski telah dipersiapkan dengan teliti dan matang.

Ka’ab bin Malik. Ia salah satu sahabat mulia Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Ia juga pemuka sahabat kalangan Anshor dari suku Khazraj. Berkali-kali ia membersamai Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam berbagai peperangan, tetapi tidak di perang Tabuk. Ketika sebagian besar sahabat bersiap untuk perang ini, Ka’ab bin Malik tak segera melakukan hal yang sama. Pada akhirnya ia memang tertinggal, tak ikut serta dalam peperangan ini. Karena kesalahan ini, Rasulullah dan sahabat-sahabat lain mengucilkannya beberapa lama hingga akhirnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memberi kabar gembira: “Berbahagialah dengan hari terbaik yang engkau jumpai semenjak ibumu melahirkanmu.” Itulah kabar tentang diterimanya taubat Ka’ab bin Malik.

Kesalahan dan kegagalan sesungguhnya merupakan bagian dari perjalanan hidup karena kita memang tidak sempurna. Siapapun bisa melakukan kesalahan dan mengalami kegagalan, termasuk sahabat Ka’ab bin Malik sebagaimana dikisahkan di atas. Bahkan Nabi Adam pun pernah berbuat salah. Benar sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sebagaimana diriwayatkan At-Tirmidzi dan Ibnu Majah bahwa setiap bani Adam berbuat salah dan sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah orang yang bertaubat.

Kesalahan dan kegagalan sesungguhnya melekat pada proses keberhasilan. Thomas Alfa Edison misalnya. Ia berhasil menemukan lampu pijar setelah melakukan 9.999 kali percobaan. Kegagalan dan kesalahan tersebut tidak menjadikannya putus asa. Justeru ia mengatakan bahwa dengan begitu ia mengetahui ribuan cara agar lampu tidak menyala. Sikap realistis inilah
yang tampaknya menopang kesuksesan Thomas Alfa Edison. Ia menerima kesalahan dan kegagalan sebagai sesuatu yang wajar dan menjadikannya titik tolak untuk maju dan berkembang.

Berhati-hati agar tidak melakukan kesalahan dan khawatir mengalami kegagalan tentu saja wajar. Namun, ketika kekhawatiran itu sangat berlebihan sehingga menghalangi untuk bertindak apapun, tentu tidak wajar. Inilah yang mungkin secara tidak sadar dilakukan orang tua yang sangat protektif kepada anaknya.

Lihatlah bagaimana orang tua dengan segera memegang sang anak yang sedikit terhuyung ketika sang anak baru berlatih berjalan. Lihat pula bagaimana orang tua segera mengatakan “Nak, jangan pilih warna itu, tidak cocok, Gunakan yang ini saja” ketika anak belajar mewarnai.

Orang tua sering begitu protektif dan tidak memberikan kesempatan kepada anak untuk mencoba berbagai hal dalam proses belajar mereka karena begitu khawatir anak melakukan kesalahan.

Tak disangsikan bahwa perilaku demikian didasari oleh rasa sayang mereka. Namun, perilaku demikian berpotensi meneguhkan keyakinan pada diri anak bahwa melakukan kesalahan dan mengalami kegagalan adalah tabu. Akibatnya anak cenderung menghindari tindakan apapun yang dipandangnya dapat menyebabkan kegagalan. Akibat selanjutnya bisa diduga bahwa hal itu akan membatasi mereka untuk berkreasi dan berkembang.

Kesadaran bahwa kesalahan dan kegagalan adalah manusiawi perlu dimiliki oleh siapapun, termasuk anak. Mendorong dan melatih anak agar memandang kesuksesan dan kegagalan dalam persektif yang benar penting dilakukan. Dalam hal ini orang tua berperan penting. Mendorong anak untuk berhasil tentu saja wajar dan bahkan harus. Namun hal itu perlu diimbangi dengan
meneguhkan anak untuk bersikap realistis untuk menerima kegagalan. Orang tua juga perlu berbagi pengalaman bahwa tidak setiap tujuan pasti terwujud meski telah dipersiapkan dengan teliti dan matang.

Di kelas, guru juga berperan penting untuk menumbuhkan kesadaran dan keyakinan bahwa melakukan kesalahan dan mengalami kegagalan adalah manusiawi. Bagaimana caranya? Sesekali guru perlu mengisahkan tokoh-tokoh hebat yang dalam kisah suksesnya juga pernah melakukan
kesalahan dan mengalami kegagalan. Kisah Ka’ab bin Malik dan Thomas Alfa Edison di atas dapat dijadikan contoh. Guru juga perlu memberikan rasa aman bagi anak untuk mencoba hal-hal baru dalam proses belajar mereka tanpa kekhawatiran akan dicerca jika melakukan kesalahan. Guru perlu meyakini bahwa anak .akan belajar dengan cepat jika mereka berada dalam
lingkungan yang menerima terjadinya kesalahan. Guru sebaiknya menghindari komentar atau pertanyaan yang bersifat negatif seperti: “bagaimana bisa kamu melakukan kesalahan seperti itu?” atau “kamu tidak mendengarkan saya ya… sehingga bisa salah seperti ini?”

Dalam kegiatan pembelajaran, guru seharusnya tidak bersegera memberikan rumus formal kepada anak untuk menyelesaikan suatu soal. Anak perlu diberikan kebebasan untuk melakukan eksplorasi dan menemukan cara mereka sendiri tanpa khawatir akan dicerca jika melakukan kesalahan. Hal ini akan mendorong anak berpikir kreatif dengan melihat berbagai kemungkinan
cara menyelesaikan soal. Mungkin saja cara mereka lebih kreatif dan lebih mudah dipahami, setidaknya oleh mereka sendiri. Namun, mungkin juga anak akan mengalami kesulitan dan menemui jalan buntu. Terhadap hal ini guru hendaknya membimbing mereka untuk mengenali kesalahan mereka dan memanfaatkannya untuk proses belajar mereka. Cara demikian akan memberikan pengalaman dan kemampuan berharga kepada anak. Pengalaman dimaksud adalah pengalaman menghadapi masalah, bukan menghindarinya, dan secara bebas berusaha menyelesaikannya tanpa takut gagal. Pengalaman demikian sangat penting bagi anak mengarungi kehidupannya kelak.

Membelajarkan anak agar menyadari bahwa melakukan kesalahan dan mengalami kegagalan adalah manusiawi memerlukan proses. Hal itu perlu dilakukan secara berkelanjutan sehingga anak memiliki perspektif yang benar dan berimbang dalam memandang keberhasilan dan kegagalan.

dari:
Izinkan Anak Berbuat “Salah”: Ali Mahmudi,Dosen Matematika Universitas Negeri Yogyakarta.
Fahma Vol.7 No.2, Februari 2010, hal. 14-15.

Rabu, 24 November 2010

KAJIAN ISLAM - Seorang Suami Menceraikan Istrinya Dan Menginginkan Rujuk Kepadanya Setelah Satu Tahun Kemudian - 3

Papan Informasi
Mau Beriklan Disini? 2000+ Visitor Setiap Hari => Click Detail



SEORANG SUAMI MENCERAIKAN ISTRINYA DAN MENGINGINKAN RUJUK KEPADANYA SETELAH SATU TAHUN KEMUDIAN


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz



Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada laki-laki yang mentalak istrinya dengan talak satu kemudian pindah dari negeri yang mana ia tinggal dan tinggal di negeri asing selama satu tahun, kemudian ia pulang dan menjumpai istrinya dalam keadaan belum menikah, kemudian ia ingin mengadakan akad nikah dengannya, sedangkan istrinya bersedia kembali kepadanya, padahal laki-laki tersebut belum merujuknya selama masa iddah?’

Jawaban
Apabila yang terjadi seperti yang disebutkan oleh penanya, maka pernikahannya sah dengan syarat ada wali dan dua orang saksi yang adil serta adanya kerelaan mempelai wanita karena talak satu tidak mengharamkan pernikahannya dengan suaminya,. Demikian juga dengan talak dua. Pernikahan keduanya hanya dilarang dengan adanya talak tiga hingga istri tersebut menikah dengan suami baru dan suami barunya menyebadaninya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zhalim. Kemudian jika suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah diterangkanNya kepada kamu yang (mau) mengetahui” [Al-baqarah : 229-230]

Talak yang terakhir inilah yang dimaksud dengan talak tiga menurut semua ulama-ulama.

[Kitab Fatawad Da’wah, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, juz 2 hal. 239]

APAKAH RUJUK ITU DILAKUKAN SECARA PAKSA ATAS WANITA TANPA ADA KERELAAN?

Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta


Pertanyaan.
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : Ada seorang laki-laki yang mentalak istrinya secara sah juga sesuai sunnah kemudian ia menyerahkan surat talak dan ingin merujuknya. Apakah ia berhak merujuknya secara paksa tanpa kerelaan istrinya? Atau kerelaannya itu berpengaruh terhadap rujuk dengannya? Apa syarat-syarat rujuk? Berilah saya fatwa!”

Jawaban
Apabila yang terjadi sebagaimana yang disebut dan talaknya adalah talak yang mengikuti sunnah, maka ia berhak untuk merujuknya selama masih dalam masa iddah dengan dua orang saksi yang adil, baik istrinya rela ataupun tidak, jika talak tersebut bukan talak tiga atau karena adanya penyakit.

Apabila sudah keluar dari masa iddahnya atau talaknya karena suatu penyakit dan bukan talak tiga, maka ia berhak rujuk dengan wanita tersebut dengan akad nikah dan mahar baru disertai dengan kerelaannya. Di dalam dua kondisi tersebut talak yang terjadi dianggap talak satu. Adapun apabila talak ini adalah talak tiga maka ia hanya boleh dinikahi setelah menikah dengan suami lain dan telah menyenggamainya, sehingga apabila suami yang kedua mentalaknya atau meninggal maka dia diperbolehkan untuk dinikahi kembali oleh suami pertama setelah habis masa iddahnya dengan akad dan mahar baru disertai kerelaannya.

Iddah bagi wanita yang hamil adalah sampai ia melahirkan. Baik karena dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya. Dan iddah bagi wanita yang tidak hamil yang suaminya meninggal adalah empat bulan sepuluh hari. Adapun wanita yang dicerai maka iddahnya tiga kali haid jika ia termasuk wanita yang berhaid, dan tiga bulan apabila ia termasuk wanita yang menopause atau masih kecil belum haid.

[Majalatul Buhuts Al-Islamiyah 9/65]

APABILA SEORANG SUAMI MENTALAK ISTRINYA KEMUDIAN MENIKAHINYA LAGI SETELAH IDDAHNYA HABIS DENGAN AKAD BARU KEMUDIAN MENTALAKNYA LAGI, APAKAH IA BERHAK MERUJUKNYA LAGI?

Oleh
Syaikh Abdul Rahman As-Sa’di


Pertanyaan
Syaikh Abdul Rahman As-Sa’di ditanya : Apabila seorang suami mentalak istrinya kemudian merujuknya karena menduga bahwa iddahnya belum habis, kemudian terbukti bahwa masa iddah sudah habs maka ia mengadakan akad nikah baru kemudian mentalaknya lagi. Apakah ia berhak merujuknya kembali?

Jawaban
Apabila ia merujuk istrinya sebelum habis masa iddahnya setelah talak kedua, maka hal itu boleh dan tidak perlu mengadakan akad nikah baru apabila iddahnya belum habis. Adapun apabila masa iddahnya telah habis, maka ia harus mengadakan akad baru dengan semua syaratnya.

[Al-Majmu’atul Kamilah, Syaikh As-Sa’di 7/373]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsudin Lc, Penerbit Darul Haq]

KAJIAN ISLAM - Khulu' Cerai Ataukah Faskh? - 2

Papan Informasi
Mau Beriklan Disini? 2000+ Visitor Setiap Hari => Click Detail



KHULU’ CERAI ATAUKAH FASKH?


Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi




Syariat Islam menjadikan Al-Khulu’ (gugatan cerai) sebagai satu alternatif penyelesaian konflik rumah tangga jika konflik itu tidak dapat diselesaikan dengan baik-baik. Lalu bagaimana status Al-Khulu’ bila telah ditetapkan? Cerai ataukah faskh (pembatalan akad nikah).

Dalam masalah ini, para ulama berselisih pendapat dalam tiga pandangan.

Pendapat Pertama : Al-Khulu adalah thalak bain, dan ini merupakan pendapat madzhab Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i dalam qaul jadid.

Pendapat Kedua : Menyatakan, Al-Khulu adalah thalak raj’i, dan inilah pendapat Ibnu Hazm.

Pendapat ketiga : Menyatakan, Al-Khulu adalah faskh (penghapusan akad nikah) dan bukan thalak. Pendapat ketiga ini merupakan pendapat Ibnu Abbas, Asy-Syafi’i, Ishaq bin Rahuyah dan Dawud Azh-Zhahiri[1]. Begitu pula zhahir madzhab Ahmad bin Hanbal dan mayoritas ahli fiqih yang muhadits (Fuqaha Al-Hadits).

Syaikhul Islam rahimahullah menyatakan : “Masalah ini, terdapat perbedaan pendapat yang masyhur antara salaf dan khalaf. Zhahir madzhab Ahmad dan para sahabatnya menyatakan (Al-Khulu) adalah faskh nikah dan bukan thalak yang tiga. Seandainya suami melakukan khulu’ sepuluh kali pun, ia masih boleh menikahinya dengan akad nikah baru sebelum menikah dengan yang lainnya. Ini merupakan salah satu pendapat Asy-Syafi’i, dan mayoritas fuqaha ahli hadits, seperti Ishaq bin Rahuyah, Abu Tsaur, Dawud, Ibnul Mundzir, Ibnu Khuzaimah, dan yang benar dari pendapat Ibnu Abbas dan sahabat-sahabat beliau seperti Thaawus dan Ikrimah. [2]

Pendapat yang rajih (kuat) ialah pendapat ketiga, dengan dalil sebagai berikut.

1). Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Thalak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim. Kemudian jika si suami menthalaknya (sesudah thalak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dari isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui” [Al-Baqarah : 229-230]

Dalam ayat yang mulia ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan Thalak dua kali, kemudian menyebutkan Al-Khulu’ dan diakhiri dengan firman-Nya.

“Fain thollaqahaa falaa tahillu lahu = Kemudian jika si suami menthalaknya (sesudah thalak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya…’

Seandainya Al-Khulu adalah thalak, maka jumlah thalaknya menjadi empat, dan thalak yang tidak halal lagi kecuali menikah dengan suami yang lain adalah yang keempat. [3]

Demikian yang dipahami Ibnu Abbas dari ayat di atas. Beliau pernah ditanya tentang seseorang yang menthalak isterinya dua kali kemudian sang isteri melakukan gugatan cerai (Al-Khulu), apakah ia boleh menikahinya lagi?

Beliau menjawab :”Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyebutkan thalak di awal ayat dan di akhirnya, dan Al-Khulu di antara keduanya. Sehingga Al-Khulu bukan thalak. (Oleh karena itu) ia boleh menikahinya”. Diriwayatkan oleh Abdur Razzaq dalam Al-Mushannaf (6/487), dan Sa’id bin Manshur (1455) dengan sanad shahih.[4]

2). Hadits Ar-Rubayyi binti Mu’awwidz Radhiyallahu anhuma yang berbunyi.
“Beliau melakukan Al-Khulu pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya, atau ia diperintahkan untuk menunggu satu kali haidh” [HR At-Tirmidzi dan dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam At-Ta’liqat Ar-Radhiyah ‘Ala Ar-Raudhah An-Nadiyah, 2/275]

Seandainya Al-Khulu adalah thalak, tentu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak cukup memerintahkannya untuk menunggu satu haidh.

3). Pernyataan Ibnu Abbas.
“Semua yang dihalalkan oleh harta, maka ia bukan thalak” [Diriwayatkan oleh Abdur Razzaq dalam Al-Mushannaf, no. 11767] [5]

4). Hal ini sesuai tuntutan kaidah syari’at. Karena iddah (masa menunggu wanita yang dithalak) dijadikan tiga kali haidh agar panjang masa tenggang untuk rujuk. Lalu memungkinkan bagi suami secara perlahan-lahan untuk berpikir dan memungkinkannya untuk rujuk dalam masa tenggang iddah tersebut. Apabila tidak ada pada Al-Khulu bolehnya rujuk, maka maksudnya ialah sekedar untuk memastikan rahim tidak hamil, dan itu cukup dengan sekali haidh saja, seperti Al-Istibra. [6]

5). Asy-Syaukani membawakan keterangan Ibnul Qayyim yang menyatakan, bahwa yang menunjukkan Al-Khulu itu bukan thalak yang tidak ada menetapkan tiga hukum setelah thalak yang tidak ada dalam Al-Khulu. Ketiga hukum yang dimaksud ialah :
a). Suami lebih berhak diterima rujuknya
b). Dihitung tiga kali, sehingga tidak halal setelah sempurna bilangan tersebut hingga menikah dengan suami baru dan berhubungan suami isteri dengannya.
c). Iddahnya tiga quru’ (haidh).

Padahal telah ditetapkan dengan nash dan ijma, bahwa tidak ada rujuk dalam Al-Khulu [7].

Pendapat ini dirajihkan oleh Ibnu Taimiyyah [8], Ibnul Qayyim [9], Asy-Syaukani [10], Syaikh Muhammad bin Ibrahim [11], dan Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di [12], serta Syaikh Al-Albani [13].

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : “Pendapat yang telah kami jelaskan, bahwasanya Al-Khulu merupakan faskh yang memisahkan wanita dari suaminya dengan lafazh apa saja adalah shahih. Sebagaimana ditunjukkan oleh nash-nash dan ushul. Oleh karena itu, seandainya seorang lelaki memisahkan isterinya dengan tebusan (Al-Khulu) beberapa kali, maka ia masih boleh menikahinya, baik dengan lafazh thalak maupun selainnya” [14]

Syaikh Abdur Rahman bin Nashir As-Sa’di mengatakan : “Yang shahih, bahwasanya Al-Khulu tidak terhitung sebagai thalak, walaupun dengan lafazh thalak dan dengan niat thalak, dan itu umum ; baik dengan lafazh thalak secara khusus maupun dengan lafazh lainnya, dan juga karena yang dilihat adalah maksud dan kandungannya, bukan lafazh dan susunan katanya” [15]

Sedangkan Syaikh Al-Albani menyatakan : “Yang benar adalah fasakh sebagaimana telah dijelaskan dan disampaikan argumentasinya oleh Syaikhul Islam dalam Al-Fatawa” [16]

HASIL DAN KONSEKWENSI AL-KHULU
Masalah Al-Khulu adalah faskh dan bukan thalak, sehingga akan memberikan beberapa hukum sebagai konsekwensinya. Di antaranya.

[1]. Tidak dianggap dalam hitungan thalak yang tiga. Sehingga , seandainya seorang meng-khulu’ setelah melakukan dua kali thalak, maka ia masih diperbolehkan menikahi isterinya tersebut, walaupun Al-Khulu terjadi lebih dari satu kali. Sebagaimana hal ini telah dijelaskan oleh Syaikhul Islam di atas.

[2]. Iddah, atau masa menunggunya hanya sekali haidh, dengan dasar hadits Ar-Rubayyi binti Mu’awwidz sebagaimana telah disampaikan di atas. Dikuatkan dengan hadits Ibnu Abbas yang berbunyi.

“Sesungguhnya isteri Tsabit dan Qais meminta pisah (Al-Khulu) darinya, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan iddahnya sekali haidh” [HR Abu Dawud, dan dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam shahih Abu Dawud, no. 2229]

Inilah pendapat Utsman bin Affan, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Ishaq, Ibnul Mundzir dan riwayat dari Ahmad bin Hanbal. Inilah yang dirajihkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. [17]

[3]. Al-Khulu diperbolehkan setiap waktu, walaupun dalam keadaan haidh atau suci yang telah digauli, karena Al-Khulu disyariatkan untuk menghilangkan kemudharatan yang menimpa wanita, karena faktor tidak baiknya pergaulan sang suami, atau tinggal bersama orang yang dibenci dan tidak disukainya. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menanyakan keadaan wanita yang melakukan Al-Khulu

Demikian, beberapa hukum berkenaan dengan Al-Khulu sebagai pelengkap pembasahan sebelumnya. Mudah-mudahan bermanfaat.

Maraji.
[1]. Al-Adillah Ar-Radhiyah Li Matni Ad-Durar Al-Bahiyyah Fi Masail Al-Fiqhiyyah, Muhammad Asy-Syaukani. Ditulis oleh Muhammad Shubhi Hallaf. Dar Al-Fikr, Beirut, Cetakan Tahun 1423H
[2]. Al-Mukharat Al-Jaliyah min Al-Masa’il Al-Fiqhiyyah, Syaikh Abdur Rahman bin Nashir As-Sa’di, diterbitkan bersama kumpulan karya beliau dalam Al-Majmu’ah Al-Kamilah li Mu’allafat Asy-Syaikh Abdur Rahman bin Nashir As-Sa’di Markaz Shalih bin Shalih Ats-Tsaqafi, Unaizah, KSA, Cetakan Kedua, Tahun 1412H.
[3]. At-Ta’liqat Ar-Radhiyah ‘Ala Ar-Raudah An-Nadiyah Shidiq Hasan Khan, karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Tahqiq Ali Hasan Al-Halabi, Dar Ibnu Affan, Mesir, Cetakan Pertama, Tahun 1420H
[4]. Nailul Authar Min Ahadits Sayyid Al-Akhyar Syarh Muntaqa Al-Akhbar, Muhammad bin Ali Asy-Syaukani, Tahqiq Muhammad Salim Hasyim. Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, Beirut, Cetakan Pertama, Tahun 1415H
[5]. Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Al-Maktabah At-Tauqifiyah, Mesir tanpa cetakan dan tahun
[6]. Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Basam, Maktabah Al-Asadi, Makkah, Cetakan Kelima, Tahun 1423H
[7]. Zadul Ma’ad Fi Hadyi Khairil Ibad, Ibnul Qayyim, Tahqiq Syu’aib Al-Arnauth, Muassasah Al-Risalah, Beirut, Cetakan Ketiga, Tahun 1421H

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XI/1429H/2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton, Gondangrejo - Solo 57183. Telp. 0271-5891016]
__________
Foote Note
[1]. Taudhihul Ahkam min Bulughul Maram, 3/344-345
[2]. Majmu Fatawa, 23/289
[3]. At-Ta’liqat Ar-Radhiyah ‘Ala Ar-Raudah An-Nadiyah Shidiq Hasan Khan (2/275), Taudhihul Ahkam (5/473), dan Shahih Fiqih Sunnah (3/3345).
[4]. Dinukil dari Shahih Fiqih Sunnah 3/346
[5]. Ibid
[6]. Zadul Ma’ad Fi Hadyi Khairil Ibad, 5/179
[7]. Nailul Authar Min Ahadits Sayyid Al-Akhyar Syarh Muntaqa Al-Akhbar, 6/263
[8]. Majmu Al-Fatawa, 23/289
[9]. Zadul Ma’ad, 5/179
[10]. Al-Adillah Ar-Radhiyyah Li Matni Ad-Durar Al-Bahiyyah Fi Masa’il Al-Fiqhiyah, hal. 129
[11]. Taudhihul Ahkam, 5/473
[12]. Al-Mukharat Al-Jaliyyah Min Al-Masa’il Al-Fiqhiyyah, 2/173
[13]. At-Ta’liqat Ar-Radhiyah ‘Ala Ar-Raudhah An-Nadiyah, 2/273
[14]. Majmu Al-Fatawa, 23/290
[15]. Al-Mukharat Al-Jaliyyah Min Al-Masa’il Al-Fiqhiyyah, 2/173
[16]. At-Ta’liqat Ar-Radhiyah ‘Ala Ar-Raudhah An-Nadiyah, 2/273
[17]. Shahih Fiqih Sunnah (3/360).

KAJIAN ISLAM - Al-Khulu', Gugatan Cerai Dalam Islam - 1

Papan Informasi
Mau Beriklan Disini? 2000+ Visitor Setiap Hari => Click Detail



AL-KHULU’, GUGATAN CERAI DALAM ISLAM


Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi



Sakinah, mawaddah dan kasih sayang adalah asas dan tujuan disyariatkannya pernikahan dan pembentukan rumah tangga. Dijelaskan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Dan di antara tanda-tanda kekuasan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” [Ar-Rum : 21]

Namun kenyataannya banyak terjadi dalam kehidupan berkeluarga timbul masalah-masalah yang mendorong seorang isteri melakukan gugatan cerai dengan segala alasan. Fenomena ini banyak terjadi dalam media massa, sehingga diketahui khalayak ramai. Yang pantas disayangkan, mereka tidak segan-segan membuka rahasia rumah tangga, hanya sekedar untuk bisa memenangkan gugatan,. Padahal, semestinya persoalan gugatan cerai ini harus dikembalikan kepada agama, dan menimbangnya dengan Islam. Dengan demikian, kita semua dapat ber-Islam dengan kaffah (sempurna dan menyeluruh).

PENGERTIAN GUGATAN CERAI
Gugatan cerai, dalam bahasa Arab disebut Al-Khulu. Kata Al-Khulu dengan didhommahkan hurup kha’nya dan disukunkan huruf Lam-nya, berasal dari kata ‘khul’u ats-tsauwbi. Maknanya melepas pakaian. Lalu digunakan untuk istilah wanita yang meminta kepada suaminya untuk melepas dirinya dari ikatan pernikahan yang dijelaskan Allah sebagai pakaian. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Mereka itu adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka”[Al-Baqarah : 187]

Sedangkan menurut pengertian syari’at, para ulama mengatakan dalam banyak defenisi, yang semuanya kembali kepada pengertian, bahwasanya Al-Khulu ialah terjadinya perpisahan (perceraian) antara sepasang suami-isteri dengan keridhaan dari keduanya dan dengan pembayaran diserahkan isteri kepada suaminya [1]. Adapaun Syaikh Al-Bassam berpendapat, Al-Khulu ialah perceraian suami-isteri dengan pembayaran yang diambil suami dari isterinya, atau selainnya dengan lafazh yang khusus” [2]

HUKUM AL-KHULU’
Al-Khulu disyariatkan dalam syari’at Islam berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim’ [Al-Baqarah : 229]

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma.

“Isteri Tsabit bin Qais bin Syammas mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata ; “Wahai Rasulullah, aku tidak membenci Tsabit dalam agama dan akhlaknya. Aku hanya takut kufur”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Maukah kamu mengembalikan kepadanya kebunnya?”. Ia menjawab, “Ya”, maka ia mengembalikan kepadanya dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya, dan Tsabit pun menceraikannya” [HR Al-Bukhari]

Demikian juga kaum muslimin telah berijma’ pada masalah tersebut, sebagaimana dinukilkan Ibnu Qudamah [3], Ibnu Taimiyyah [4], Al-Hafizh Ibnu Hajar [5], Asy-Syaukani [6], dan Syaikh Abdullah Al-Basam [7], Muhammad bin Ali Asy-Syaukani menyatakan, para ulama berijma tentang syari’at Al-Khulu, kecuali seorang tabi’in bernama Bakr bin Abdillah Al-Muzani… dan telah terjadi ijma’ setelah beliau tentang pensyariatannya. [8]

KETENTUAN HUKUM AL-KHULU[9]
Menurut tinjauan fikih, dalam memandang masalah Al-Khulu terdapat hukum-hukum taklifi sebagai berikut.

[1]. Mubah (Diperbolehkan).
Ketentuannya, sang wanta sudah benci tinggal bersama suaminya karena kebencian dan takut tidak dapat menunaikan hak suaminya tersebut dan tidak dapat menegakkan batasan-batasan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ketaatan kepadanya, dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” [Al-Baqarah : 229]

Al-Hafizh Ibnu Hajar memberikan ketentuan dalam masalah Al-Khulu ini dengan pernyataannya, bahwasanya Al-Khulu, ialah seorang suami menceraikan isterinya dengan penyerahan pembayaran ganti kepada suami. Ini dilarang, kecuali jika keduanya atau salah satunya merasa khawatir tidak dapat melaksanakan apa yang diperintahkan Allah. Hal ini bisa muncul karena adanya ketidaksukaan dalam pergaulan rumah tangga, bisa jadi karena jeleknya akhlak atau bentuk fisiknya. Demikian juga larangan ini hilang, kecuali jika keduanya membutuhkan penceraian, karena khawatir dosa yang menyebabkan timbulnya Al-Bainunah Al-Kubra (Perceraian besar atau Talak Tiga) [10]

Syaikh Al-Bassam mengatakan, diperbolehkan Al-Khulu (gugat cerai) bagi wanita, apabila sang isteri membenci akhlak suaminya atau khawatir berbuat dosa karena tidak dapat menunaikan haknya. Apabila sang suami mencintainya, maka disunnahkan bagi sang isteri untuk bersabar dan tidak memilih perceraian. [11]

[2]. Diharamkan Khulu’, Hal Ini Karena Dua Keadaan.
a). Dari Sisi Suami.
Apabila suami menyusahkan isteri dan memutus hubungan komunikasi dengannya, atau dengan sengaja tidak memberikan hak-haknya dan sejenisnya agar sang isteri membayar tebusan kepadanya dengan jalan gugatan cerai, maka Al-Khulu itu batil, dan tebusannya dikembalikan kepada wanita. Sedangkan status wanita itu tetap seperti asalnya jika Al-Khulu tidak dilakukan dengan lafazh thalak, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian kecil dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata” [An-Nisa : 19] [12]

Apabila suami menceraikannya, maka ia tidak memiliki hak mengambil tebusan tersebut. Namun, bila isteri berzina lalu suami membuatnya susah agar isteri tersebut membayar terbusan dengan Al-Khulu, maka diperbolehkan berdasarkan ayat di atas” [13]

b). Dari Sisi Isteri
Apabila seorang isteri meminta cerai padahal hubungan rumah tangganya baik dan tidak terjadi perselisihan maupun pertengkaran di antara pasangan suami isteri tersebut. Serta tidak ada alasan syar’i yang membenarkan adanya Al-Khulu, maka ini dilarang, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Semua wanita yang minta cerai (gugat cerai) kepada suaminya tanpa alasan, maka haram baginya aroma surga” [HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad, dan dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam kitab Irwa’ul Ghalil, no. 2035] [14]

[3]. Mustahabbah (Sunnah) Wanita Minta Cerai (Al-Khulu).
Apabila suami berlaku mufarrith (meremehkan) hak-hak Allah, maka sang isteri disunnahkan Al-Khulu. Demikian menurut madzhab Ahmad bin Hanbal. [15]

[4]. Wajib
Terkadang Al-Khulu hukumnya menjadi wajib pada sebagiaan keadaan. Misalnya terhadap orang yang tidak pernah melakukan shalat, padahal telah diingatkan

Demikian juga seandainya sang suami memiliki keyakinan atau perbuatan yang dapat menyebabkan keyakinan sang isteri keluar dari Islam dan menjadikannya murtad. Sang wanita tidak mampu membuktikannya di hadapan hakim peradilan untuk dihukumi berpisah atau mampu membuktikannya, namun hakim peradilan tidak menghukuminya murtad dan tidak juga kewajiban bepisah, maka dalam keadaan seperti itu, seorang wanita wajib untuk meminta dari suaminya tersebut Al-Khulu walaupun harus menyerahkan harta. Karena seorang muslimah tidak patut menjadi isteri seorang yang memiliki keyakinan dan perbuatan kufur. [16]

Wallahu a’lam

Maraji’.
[1]. Fathul Bari
[2]. Jami Ahkamun Nisa, Musthafa Al-Adawi, Dar Ibnu Affan, Kairo, Cetakan Pertama, Tahun 1419H.
[3]. Majmu Fatawa
[4]. Nailul Authar Min Ahadits Sayyid Al-Akhyar Syarh Muntaqa Al-Akhbar, Muhammad bin Ali Asy-Syaukani, Tahqiq Muhammad Salim Hasyim. Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, Beirut, Cetakan Pertama, Tahun 1415H
[5]. Shahih Fiqhis Sunnah
[6] Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Basam, Maktabah Al-Asadi, Makkah, Cetakan Kelima, Tahun 1423H

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XI/1429H/2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton, Gondangrejo - Solo 57183. Telp. 0271-5891016]
__________
Foote Note
[1]. Shahih Fiqhis Sunnah, 3/340
[2]. Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram, 5/468
[3]. Al-Mughni, 7/51
[4]. Majmu Al-Fatawa, 32/282
[5]. Fathul Bari, 9/315
[6]. Nailul Authar Min Ahadits Sayyid Al-Akhyar Syarh Muntaqa Al-Akhbar, 6/260
[7]. Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram, 5/468
[8]. Nailul Authar Min Ahadits Sayyid Al-Akhyar Syarh Muntaqa Al-Akhbar, 6/260
[9]. Dinukil dari Taudhihul Ahkam, 5/469. Shahih fiqhis Sunnah, 3/341-343, dan Jami Ahkamun Nisa, 4/153-154 dengan beberapa tambahan.
[10]. Fathul Bari, 9/318
[11]. Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram, 5/469
[12]. Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram, 5/469
[13]. Shahih Fiqhis Sunnah, 3/343
[14]. Shahih Fiqhis Sunnah, 3/342
[15]. Shahih Fiqhis Sunnah, 3/342
[16]. Shahih Fiqhis Sunnah, 3/343

Permohonan Maaf.....( edit )

Papan Informasi
Mau Beriklan Disini? 2000+ Visitor Setiap Hari => Click Detail



Assalamu'alaikum Wr Wb

Kepada pelanggan blog ini yang saya hormati, saya selaku admin dan pemilik blog ini saya mohon maaf yang sebesar - besarnya karena tidak bisa aktif update artikel di blog ini karena banyaknya aktifitas dan kesibukan yang menyita bayak waktu...
namun insyaAlloh mulai saat ini saya akan luangkan waktu saya untuk bisa update "sriyonosblog"walaupun hanya 1 bulan 1 ( satu ) kali...
terima kasih atas kesabarannya menunggu postingan saya...

Wassalamu'alaikum Wr Wb

Permohonan Maaf.....

Papan Informasi
Mau Beriklan Disini? 2000+ Visitor Setiap Hari => Click Detail



Sabtu, 29 Mei 2010

ISLAM - PEGAWAI YANG AMANAH

Papan Informasi
Mau Beriklan Disini? 2000+ Visitor Setiap Hari => Click Detail



PEGAWAI MENDAHULUKAN YANG DULUAN DALAM BERURUSAN

Termasuk sikap adil dan insaf, hendaknya seorang pegawai tidak mengakhirkan orang yang duluan dari orang-orang yang berurusan, atau mendahulukan orang yang belakangan. Namun ia mendahulukan orang yang berurusan lebih dahulu. Karena perkara seperti ini akan memudahkan pegawai dan orang-orang yang berurusan.

Telah datang dalam sunnah Rasulullah dalil yang menunjukkan atas hal itu. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, ia berkata, “Ketika Nabi shallallahu’alaihi wasallam di suatu majelis berbicara kepada orang-orang, datanglah seorang Arab badui lantas berkata. ‘Kapan terjadinya Kiamat? Rasulullah terus berbicara, sebagian orang berkata, ‘Beliau mendengar apa yang dikatakannya dan beliau membencinya’, sebagian lain mengatakan, ‘Bahkan beliau tidak mendengar’, sehingga tatkala beliau menyelesaikan pembicaraannya lalu beliau berkata, ‘Mana orang yang bertanya tentang hari Kiamat?’ Ia berkata, ‘Ini aku wahai Rasulullah’, Rasul bersabda, ‘Apabila amanah telah disia-siakan maka tunggulah hari Kiamat’. Ia bertanya lagi, ‘Bagaimana menyia-nyiakannya?’ Beliau menjawab, ‘Apabila diserahkan urusan kepada yang bukan ahlinya maka tunggulah hari Kiamat” [Diriwayatkan Al-Bukhari]

Hadits ini menunjukkan bahwasanya Rasulullah tidak menjawab si penanya tentang hari Kiamat melainkan setelah ia selesai berbicara kepada orang-orang yang telah mendahuluinya. Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam uraiannya, “Disimpulkan darinya bahwa dalam hal memberi pelajaran berdasarkan yang duluan, dan begitu juga dalam fatwa-fatwa, urusan pemerintahan dan lain sebagainya”.

Dan disebutkan dalam biografi Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari di kitab Lisanul Mizan karangan Al-Hafizh Ibnu Hajar, “Dan Ibnu Asakir mengeluarkan dari jalan Abu Ma’bad Utsman bin Ahmad Ad-Dainuri ia berkata, ‘Aku menghadiri majelis Muhammad bin Jarir dan hadir juga menteri Al-Fadhal bin Ja’far bin Al-Furat, dan dia telah didahului oleh seseorang. Maka berkata Ath-Thabari kepada orang tersebut, ‘Tidakkah engkau ingin membaca?’ Maka ia menunjuk kepada si menteri. Maka Ath-Thabari berkata, ‘Apabila giliran untukmu maka janganlah engkau terganggu oleh Dajlah (nama sungai) atau Efrat (Al-Furat)’. Aku katakan, “Dan ini sebagian dari keunikan dan kemahiran bahasanya serta tidak tertariknya ia pada anak-anak dunia”.

[9]. PEGAWAI HARUS MEMILIKI SIFAT IFFAH (MENJAGA KEHORMATAN) DAN BERSIH DARI MENERIMA SOGOKAN/SUAP DAN HADIAH.
Setiap pegawai wajib menjadi seorang yang menjaga kehormatan dirinya, berjiwa mulia dan kaya hati. Jauh dari memakan harta-harta manusia dengan batil, dari apa-apa yang diberikan kepadanya berupa suap walau dinamakan dengan hadiah. Karena apabila dia mengambil harta manusia dengan tanpa hak berarti ia memakannya dengan batil, dan memakan harta dengan cara batil merupakan salah satu sebab tidak dikabulkannya do’a.

Al Imam Muslim meriwayatkan di dalam Shahih-nya (1015) dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah telah bersabda,

“Sesungguhnya yang pertama busuk dari manusia adalah perutnya, maka barangsiapa yang sanggup untuk tidak memakan melainkan yang baik maka lakukanlah, dan barangsiapa yang bisa untuk tidak dihalangi antara dia dan surga walau dengan segenggam darah yang ditumpahkannya maka lakukanlah”

Dan yang juga diriwayatkannya (2083) dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Sungguh akan datang pada manusia suatu zaman di mana seseorang tidak peduli dengan cara apa dia mengambil harta, apakah dari yang halal atau dari yang haram”.

Menurut orang-orang yang mengambil harta tanpa peduli ini, bahwasanya yang halal adalah yang berada di tangan dan yang haram adalah yang tidak sampai ke tangan. Adapun yang halal dalam Islam adalah apa yang telah dihalalkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan yang haram adalah yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Telah datang dalam sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hadits-hadits yang menunjukkan tentang bagi para pekerja dan pegawai mengambil sesuatu dari harta walaupun dinamakan hadiah, diantaranya hadits Abu Humaid As-Saidi, ia berkata.

“Rasulullah mempekerjakan seseorang dari suku Al-Asad, namanya Ibnul Latbiyyah untuk mengumpulkan zakat, maka tatkala ia telah kembali ia berkata, ‘Ini untuk engkau dan ini untukku dihadiahkan untukku’. Ia (Abu Humaid) berkata, ‘Maka Rasulullah berdiri di atas mimbar, lalu menyanjung dan memuji Allah Ta’ala dan bersabda, “Kenapa petugas yang aku utus lalu ia mengatakan, “Ini adalah untuk kalian dan ini dihadiahkan untukku?!” Kenapa dia tidak duduk di rumah bapaknya atau rumah ibunya sehingga dia melihat apakah dihadiahkan kepadanya atau tidak?! Demi Dzat yang jiwa Muhammad di tangan-Nya! Tidaklah seorangpun dari kalian menerima sesuatu darinya melainkan ia datang pada hari Kiamat sambil membawanya di atas lehernya onta yang bersuara, atau sapi yang melenguh atau kambing yang mengembik’, kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sampai kami melihat putih kedua ketiaknya, kemudian bersabda dua kali, ‘Ya Allah, apakah aku telah menyampaikan?” (Diriwayatkan Al-Bukhari 7174 dan Muslim 1832 dan ini adalah lafazh darinya)

Dan di dalam Shahih Bukhari (3073) dan Shahih Muslim (1831) –dan dengan lafazh darinya- dari Abu Hurairah, ia berkata :

“Rasulullah berbicara kepada kami pada suatu hari, maka beliau menyebutkan Ghulul [1] dan beliau menganggapnya perkara yang besar, kemudian ia berkata, ‘Aku akan temui salah seorang kalian yang datang pada hari Kiamat di atas lehernya ada onta yang bersuara, ia berkata, ‘Hai Rasulullah, tolonglah aku’, maka aku (Rasulullah) mengatakan, ‘Aku tidak mampu berbuat apa-apa untukmu sedikitpun, sungguh aku telah menyampaikan kepadamu’, Aku tidak temui salah seorang dari kalian datang pada hari Kiamat dengan kuda di atas pundaknya yang memiliki hamhamah (suara), lantas ia berkata, ‘Hai Rasulullah! Bantulah aku’, maka aku berkata, ‘Aku tidak bisa membantu sedikitpun, sungguh aku telah menyampaikan kepadamu’, Aku tidak dapatkan salah seorang darimu datang pada hari Kiamat dengan kambing yang mengembik diatas pundaknya seraya berkata, ‘Hai Rasulullah! Tolonglah aku’, Maka aku menjawab, ‘Aku tidak mampu berbuat apa-apa untukmu, aku telah menyampaikan kepadamu’, Aku akan dapatkan salah seorang dari kalian datang pada hari Kiamat dengan membawa jiwa yang menjerit, lantas ia berkata, ‘Hai Rasulullah! Tolonglah aku’, Maka aku berkata, ‘Aku tidak memiliki apa-apa untukmu, sungguh aku telah menyampaikan kepadamu’, Aku akan mendapatkan salah seorang dari kalian datang pada hari Kiamat dengan pakaian diatas pundaknya ada shamit (emas dan perak), lalu ia berkata, ‘Hai Rasulullah! Tolonglah aku’, maka aku akan menjawab, ‘Aku tidak memiliki apa-apa untukmu, sungguh aku telah menyampaikan kepadamu”.

Riqa di dalam hadits ini maksudnya adalah pakaian dan shamit adalah emas dan perak.

Diantaranya hadits Abu Humaid As-Sa’di, bahwasanya Rasulullah bersabda :

“Hadiah-hadiah para pekerja adalah ghulul (khianat)”.

Diriwayatkan oleh Ahmad (23601) dan lainnya, dan lihat takhrijnya di dalam kitab Irwa Al-Ghalil karya Al-Albani (2622), dan ini semakna dengan hadits yang terdahulu dalam kisah Ibnu Al-Latbiyyah.

Diantaranya hadits Adi bin Umairah, ia berkata, “Aku mendengar bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Barangsiapa diantara kalian yang kami pekerjakan atas suatu pekerjaan, lalu ia menyembunyikan dari kami satu jarum atau yang lebih kecil, maka dia adalah ghulul dan ia akan datang dengannya pada hari Kiamat”. [Dikeluarkan oleh Muslim]

Diantaranya hadits Buraidah dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda :

“Barangsiapa yang kami pekerjakan atas suatu pekerjaan, lalu kami memberinya bagian, maka apa yang diambilnya setelah itu adalah perbuatan khianat” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan isnad shahih, dan dishahihkan oleh Al-Albani)

Dan dalam biografi Iyadh bin Ghanam dari kitab Shifatush Shafwah oleh Ibnul Jauzi (1/277), ketika itu statusnya sebagai gubernur Himsh dalam pemerintahan Umar, bahwasanya ia berkata kepada sebagian kerabatnya dalam sebuah kisah yang panjang, ‘Demi Allah! Jika aku digergaji lebih aku sukai daripada aku berkhianat seperak uang atau aku melampaui batas!”.

Aku memohon kepada Allah Azza wa Jalla agar membimbing setiap pegawai dan karyawan dari kaum muslimin untuk menunaikan pekerjaannya sesuai dengan yang diridhai Allah Tabaraka wa Ta’ala, dan ia mendapatkan pahala serta akhir yang terpuji di dunia dan akhirat.

Dan semoga Allah bershalawat dan salam serta memberkahi hamba dan rasul-Nya, nabi kita Muhammad, keluarga serta shahabat-shahabatnya.

Referensi : [Diterjemahkan dari kitab Kaifa Yuaddi Al-Muwazhzhaf Al-Amanah, Karya Asy Syaikh Abdul Muhsin Al-Abad hafizhohullah]
http://atsarussalaf.wordpress.com/2010/04/07/bagaimana-menjadi-pegawai-yang-amanah/

Sabtu, 17 April 2010

ISLAM - MASALAH TASBIH

Papan Informasi
Mau Beriklan Disini? 2000+ Visitor Setiap Hari => Click Detail



DEFINISI TASBIH, NAMA-NAMA TASBIH, BAHAN DASAR PEMBUATANNYA

Oleh
Syaikh Bakr bin Badullah Abu Zaid


1. DEFINISI TASBIH [1]
“As-Subhah”, ejaannya adalah huruf (Syin) berharakat dhammah, (ba) berharakat sukun, berasal dari kata “at-Tasbiih” yang maksudnya adalah perkataan “Subhaanallaah”, atau kata ini wazannya adalah taf’iil dari kata as-sabh yang maknanya adalah bergerak serta bolak balik, datang dan pergi, sebagaimana yang tertera di dalam firman Allah Ta’ala:

“Sesungguhnya kamu pada siang hari mempunyai urusan yang panjang (banyak).” [2]

Bentuk jamaknya adalah subah seperti kata ghurfah bentuk jamaknya ghuraf. Ini adalah sebuah benda yang terdiri dari butiran-butiran yang dirangkai dengan seutas benang dan digunakan untuk menghitung dzikir.

Kata ini merupakan sebuah kata yang baru lahir di dalam bahasa Arab. Hal ini dikemukakan oleh al-Azhari dan juga oleh al-Farabi, kemudian diikuti oleh al-Jauhari yang mengatakan bahwa as-Subhah artinya adalah sesuatu yang digunakan untuk berdzikir. Berkata guru kami [3], Kata ini sama sekali bukan termasuk di dalam bahasa Arab, orang-orang Arab pun belum pernah mengenalnya, akan tetapi mulai muncul pada generasi pertama umat ini sebagai sarana untuk membantu orang dalam berdzikir, mengingat Allah, serta untuk menambah semangat.

Adapun as-Subhah menurut syari’at, maknanya adalah: Do’a dan shalat sunnah. Ibnu ‘Abbas menamakan jari telunjuk dengan sebutan al-Mas-bahah, sebagaimana yang ada di dalam “al-Faraj ba’dasy Syiddah” (I/185), maka kata ini menurut syari’at merupakan jenis kata musytarak [4] secara lafazh yang memiliki dua makna menurut syari’at, yaitu do’a dan shalat sunnah, karena keduanya merupakan sarana untuk berdzikir, misalnya: Subhatudh Dhuha (shalat sunnah Dhuha), adapun makna lain (selain syar’i) dari kata ini, adalah susunan butiran-butiran yang dipergunakan untuk menghitung dzikir.

2. NAMA-NAMA TASBIH
Dinamakan “subhah” [5] dengan bentuk jamaknya “subah”, disebut juga “misbahah” dengan wazan “mif‘alah” yang dapat diambil darinya bentuk kata kerja sabaha, bentuk masdarnya adalah “as-sabh” dan jamaknya adalah “masaabih” dan “masaabiih”. [6]

Dinamakan juga “at-Tasaabiih” sebagaimana yang tercantum di dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah pada bab “Man Karihat Tasbiih” (II/391), seraya menyebutkan sanadnya dari Ibrahim an-Nakha’i, bahwa beliau melarang puterinya mem-bantu para wanita memintal benang tasbih untuk berdzikir.

Nama lainnya adalah “an-Nizhaam”, seba-gaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Wadhdhah di dalam bukunya “al-Bida’ wan Nahyu ‘anha” hal. 12, dengan sanadnya dari Aban bin Abi ‘Ay-yasy berkata: “Saya bertanya kepada al-Hasan tentang hukum “an-Nizhaam” (untaian mutiara, biji-bijian dan semisalnya yang dirangkai dengan seutas benang) baik berupa biji-bijian maupun yang lainnya untuk berdzikir?” Beliau menjawab: “Tidak satu pun di antara para isteri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para wanita dari kaum Muhajirin pernah melakukannya.”

Pada sanad atsar ini, ada perawi yang derajat-nya matruk (ditinggalkan-pent.), dia adalah Aban bin Abi ‘Ayyasy al-Bashri, sehingga atsar ini tidak bisa dijadikan dalil, lebih-lebih riwayat Aban akan menjadi semakin lemah jika dia meriwayatkan dari al-Hasan, dan begitulah yang terjadi pada sanad atsar ini. Hal ini seperti penjelasan adz-Dzahabi di dalam al-Miizaan (I/11).

Dikenal juga dengan “al-Aalah”, di dalam al-Minhah ketika as-Suyuthi rahimahullah menyebutkan sebagian atsar-atsar yang menceritakan betapa banyak ibadah mereka, di antaranya membaca subhaanallah sebanyak seratus ribu kali dan seterusnya, beliau berkata: “Termasuk sesuatu yang telah diketahui dengan yakin adalah bahwa bi-langan seratus ribu, empat puluh ribu, dan yang lebih kecil dari itu tidak bisa dihitung dengan jari-jemari tangan, maka dari itu telah benar dan tetap bahwa dua bilangan tadi dihitung dengan menggunakan suatu alat.”

Orang-orang Shufi telah membuat-buat berbagai julukan untuk tasbih, di antaranya: Peng-ingat Allah, pengikat hati, tali penghubung, cambuk syaitan.

3. BAHAN DASAR PEMBUATANNYA [7]
Tasbih dibuat dari berbagai bahan yang berbeda sesuai dengan keadaan, kemampuan, tingkat kemudahan dalam mendapatkannya, sedikit banyaknya harta, demikian juga sesuai dengan masa dan tempat. Setiap daerah memilih bahan-bahan khusus untuk pembuatannya seperti di Mesir, India, Cina, dan Eropa. Ini akan saya sebutkan beberapa bahan dasar pembuatan tasbih yang sempat saya (penulis) amati, antara lain tanah liat, kerikil, biji-bijian, bahan tambang, gading, kaca, emas, perak, keramik, ambar serta jenis wewangian lainnya, batu-batu mulia, berlian, atau sesuatu yang dilapisi dengan emas, perak, atau yang terbuat dari tulang sebagian hewan, seperti gigi gajah, dan juga berbagai jenis kayu seperti al-arz [8] di Libanon, juga dibuat dari sebagian biji buah-buahan, seperti misymisy dan khukh .[9]

Kemudian tasbih juga memiliki berbagai war-na, seperti hitam, merah, putih dan seterusnya.

[Disalin dari buku "As-Subhah : Taariikhuhaa wa Hukmuhaa", Edisi Indonesia Adakah Biji Tasbih Pada Zaman Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, Penulis Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
________
Footnote
[1]. Ash-Shihaah karangan al-Jauhari (I/372), Tahdziibul Asmaa wal Lughaat karangan an-Nawawi (III/143-144), Taajul ‘Aruus (II/157), al-Qaamuus (285), al-Mishbaahul Muniir karangan al-Fayumi (263), Haasyiyah Ibnu ‘Aabidiin bab Maa Yufsidush Shalaah wamaa Yukrahu fiiha, Mathlab al-Kalaam ‘alat Ti-khaadzis Subhah.
[2]. QS. Al-Muzzammil ayat 7.-pent.
[3]. Yang berkata adalah az-Zubaidi di dalam “Taajul ‘Aruus” dari gurunya yang bernama Ibnuth Thayyib asy-Syarqi.
[4]. Suatu kata di dalam bahasa Arab yang memiliki beberapa makna.-pent.
[5]. Al-Qaamuus hal. 185 dan Syarhnya (II/157). Nisywaarul Muhaadharah (V/29). Zhafrul Amaani, hal. 292-293.
[6]. Daa-iratul Ma’aarif al-Islaamiyyah (XI/233).
[7]. Al-Mausuu’ah al-‘Arabiyyah al-Muyassarah (I/958), Nisywaarul Muhaadharah (V/29).
[8]. Nama pohon yang menjadi lambang pada bendera Libanon.-pent.
[9]. Nama buah di negara Arab yang bijinya kira-kira sebesar biji salak.-pent.

ISLAM - TIDUR, DO'A DAN ZDIKIR

Papan Informasi
Mau Beriklan Disini? 2000+ Visitor Setiap Hari => Click Detail



PAGI HARI : ANTARA TIDUR DAN DZIKIR


Oleh
Ustadz Ashim bin Musthofa



Pagi hari, tatkala udara masih terasa dingin, menggoda seseorang untuk tetap berdiam di atas ranjang, meski adzan Subuh sudah berkumandang. Atau usai mengerjakan shalat Subuh, seolah betapa nikmat melanjutkan tidur atau bermalas-malasan. Padahal ada satu aktifitas yang semestinya dilakukan seorang muslim pada pagi hari. Yaitu Rasulullah n mengajarkan, agar kita berdzikir pada waktu pagi hari, bukan justru melanjutkan tidur.

Tidur pagi (setelah subuh) bukanlah kebiasaan yang baik. Orang-orang yang dikenal “menyukai” kasur hanyalah para bayi dan orang-orang sakit, serta para pengangguran. Untuk kelompok pertama dan kedua, tidur mereka lantaran karena kondisi. Sementara untuk golongan ketiga, karena tuntutan “profesi” yang dampaknya memupuk kemalasan.

Namun adakalanya, orang yang tidak termasuk dalam golongan di atas, menggandrungi ranjang sehabis shalat Subuh. Bahkan seolah-olah menjadi kurikulum tetap yang tidak bisa diganggu gugat. Oleh karenanya, tulisan ini ingin menggugah semangat kita untuk memulai aktifitas sedini mungkin, di pagi hari yang berudara segar.

TIDUR PAGI BUKAN KEBIASAAN PARA SALAF
Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya, dari Abu Wa’il Syafiq bin Salamah al Asadi, ia berkata:

Suatu hari, usai kami shalat Shubuh, kami pergi menemui 'Abdullah bin Mas'ud. Kami mengucapkan salam di sisi pintu. Kami diizinkan masuk. Namun kami putuskan untuk menunggu sejenak (di luar).

Seorang budak berkata: "Tidakkah kalian masuk saja?"
Kami masuk, dan ia (Ibnu Mas'ud) sedang duduk bertasbih.
Dia bertanya: "Apa yang menghalangi kalian masuk, padahal sudah dipersilahkan?"

“Tidak apa-apa. Hanya saja kami mengira masih ada anggota keluarga yang masih tidur (sehingga kami tidak langsung masuk ke dalam)," jawab kami.

Ibnu Mas'ud berkata: "Kalian mengira keluarga Ibnu Ummu Abd (maksudnya ia sendiri) adalah orang-orang yang lalai?"

Ia meneruskan untuk bertasbih, sampai tatkala mengira matahari telah terbit, ia memanggil budaknya dengan bertanya: "Lihatlah, apakah sudah terbit?"

Budak itu melihatnya, tetapi belum terbit. Maka ia (Ibnu Mas’ud) meneruskan tasbihnya. Sampai ketika mengira matahari telah terbit, maka ia memerintahkan budak perempuannya: "Wahai, budak. Tolong lihat, apakah sudah terbit?"

Ia (budak itu) melihat, dan ternyata matahari sudah terbit. Maka Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'anhun berkata:

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَقَالَنَا يَوْمَنَا هَذَا وَلَمْ يُهْلِكْنَا بِذُنُوبِنَا

“Segala puji bagi Allah yang telah membebaskan hari kami ini, tidak membinasakan kami dengan dosa-dosa kami".[1]

Syaikh ‘Abdur Razzaq Al Badr berkata,”Dialog dalam atsar di atas mencerminkan gambaran secara jelas tentang kehidupan yang penuh dengan vitalitas dan tekad tinggi untuk mengoptimalkan waktu pagi hari di kalangan para salafush shalih t , terutama para sahabat lantaran kedalaman ilmu din, sehingga mereka memberikan segala sesuatu pada tempatnya masing-masing.”[2]

Ketika Abu Wa’il dan kawan-kawannya datang kepada Ibnu Mas’ud, saat itu adalah waktu-waktu yang penuh berkah lagi berharga. Yaitu waktu untuk tekun dan melakukan dzikir kepada Allah, dan meningkatkan semangat menambah kebaikan. Hanya saja, tidak sedikit orang yang kurang memperhatikan. Waktu yang sangat berharga itu menjadi sia-sia, dilewatkan dengan tidur, bermalas-malasan dan patah semangat, atau disibukkan dengan perkara-perkara yang kurang bermanfaat. Apalagi jika mengawalinya dengan kegiatan yang diharamkan. Wal iyadzu billah!

Pagi hari laksana masa muda yang penuh dengan vitalitas, dan sore hari ibarat masa tua yang hanya menyisakan tubuh tanpa daya. Barangsiapa yang terbiasa dengan sesuatu kebiasaan pada masa mudanya, niscaya ia terbiasa mengerjakannya pada masa tuanya. Demikianlah, aktifitas seseorang pada pagi harinya akan mempengaruhi semangat kerja sepanjang harinya. Jika ia memulai dengan tekun, maka akan menyelesaikan harinya dengan penuh ketekunan. Jika mengawalinya dengan kemalasan, maka itulah yang akan dominan. Barangsiapa mampu mengendalikan hari, yaitu awalnya, niscaya seluruh harinya akan selamat dengan izin Allah. Dia akan ditolong untuk dapat mengerjakan kebaikan dan keberkahan. Ini seperti pepatah “harimu bagaikan ontamu, apabila yang pertama dapat engkau taklukkan, niscaya onta-onta di belakangnya akan mengikutimu”. Makna pepatah ini sejalan dengan pernyataan Ibnu Mas'ud Radhiyallahu a'nhu : "Segala puji bagi Allah yang telah membebaskan hari kami ini, tidak membinasakan kami dengan dosa-dosa kami".

TIDUR PAGI, BERBAHAYA!
Ibnul Qayyim berkata: "Di antara perkara yang dibenci di kalangan para salaf, yaitu tidur antara usai shalat Shubuh dan terbitnya matahari. Sebab, waktu-waktu itu adalah saat keberuntungan. Aktifitas yang dikerjakan pada waktu-waktu tersebut memiliki nilai istimewa. Bahkan kalau orang-orang telah berjalan semalam suntuk, mereka tidak diperbolehkan untuk beristirahat pada waktu tersebut sampai matahari terbit. Saat itu adalah permulaan hari dan kuncinya, waktu turunnya rejeki dan terjadinya pembagian rejeki dan barokah. Selain itu, (terhitung) saat itulah pergerakan hari bermula. Keadaan seluruhnya tergantung pada bagiannya. Maka seharusnya (kalau harus tidur), maka itu adalah tidur yang sifatnya darurat".[3]

Telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, ia melihat seorang anaknya tidur pada waktu pagi. Maka ia berkata,”Bangun, engkau tidur saat rejeki dibagi-bagikan".[4]

Ibnul Qayyim mengingatkan kita: "Tidur pada pagi hari menghalangi datangnya rejeki. Sebab waktu pagi adalah saat pencarian rejeki oleh para makhluk. Pagi adalah waktu pembagian rejeki. Maka tidur pada waktu tersebut, akan menjadi penghambat menerima rejeki, kecuali karena alasan tertentu, atau kondisi darurat. (Tidur pagi hari) sangat berbahaya bagi jasmani, karena membuat malas badan dan merusak metabolisme yang diolah oleh tubuh. Akibatnya, (dapat) menyebabkan kegoncangan, kegelapan dan kelemahan fisik. Kalau itu terjadi sebelum buang air besar, bergerak dan olah raga serta menyibukkan lambung dengan sesuatu, maka itu merupakan penyakit berbahaya yang akan melahirkan berbagai penyakit”.[5]

KEKUATAN DZIKIR PAGI HARI
Shalat Subuh menjadi kegiatan fardhu pertama bagi seorang muslim setiap harinya. Hikmahnya pun banyak. Hal ini bisa dirasakan oleh setiap muslimin yang tidak melewatkan ibadah pembuka ini secara berjamaah di masjid.

Ditambah lagi dengan ibadah sunnah yang mengiringinya, seperti dzikir pagi yang dianjurkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Mengingatkan seseorang untuk senantiasa duduk tepekur mengingat Yang Maha Kuasa. Wirid-wirid dalam dzikir pagi tersebut mencakup berbagai makna agung. Di antaranya, pengakuan hamba sebagai makhluk yang lemah, pengakuan keesaan Allah ketika kita beribadah, penyerahan diri secara total kepada Allah, permohonan perlindungan kepada Allah dari segala bahaya. Ungkapan-ungkapan yang apabila diketahui dan dihayati, akan melahirkan keyakinan, optimisme dan meningkatkan semangat mengais kebaikan pada pagi itu. Ringkasnya, menekuni dzikir pada pagi hari akan melahirkan kekuatan dan semangat dalam menjalani aktifitas harian.

Ibnul Qayyim menceritakan,”Suatu kali, aku pernah menjumpai Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah usai melaksanakan shalat Shubuh. Dia duduk sambil terus melantunkan dzikir kepada Allah Ta'ala sampai separo siang. Kemudian ia menoleh kepadaku, seraya berkata,’Inilah aktifitas pagiku. Jika aku tidak mengamalkannya, kekuatanku jatuh, atau pernyataan yang hampir serupa dengan itu’."[6]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berdoa memohon keberkahan bagi umatnya pada waktu pagi.

عَنْ صَخْرٍ الْغَامِدِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللَّهُمَّ بَارِكْ لِأُمَّتِي فِي بُكُورِهَا قَالَ وَكَانَ إِذَا بَعَثَ سَرِيَّةً أَوْ جَيْشًا بَعَثَهُمْ أَوَّلَ النَّهَارِ وَكَانَ صَخْرٌ رَجُلًا تَاجِرًا وَكَانَ إِذَا بَعَثَ تِجَارَةً بَعَثَهُمْ أَوَّلَ النَّهَارِ فَأَثْرَى وَكَثُرَ مَالُهُ

"Dari Shakhr bin Wada'ah al Ghamidi, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berdoa: "Ya, Allah! Berkahilah umatku pada pagi harinya". Jika mengirim pasukan ekspedisi atau pasukan perangnya, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus mereka di pagi hari. Dan Shakhr adalah seorang pedagang. Maka ia mengirim dagangannya pada pagi hari. Dia menjadi kaya dan hartanya melimpah".

Dari uraian tersebut di atas, maka pantaslah bagi kita untuk memperhatikan, agar kita bisa memanfaatkan waktu pagi hari dengan dzikir, sehingga mampu meningkatkan produktifas. Tidak terbuai dengan tidur yang melalaikan dan menjauhkan dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta'ala .

Diriwayatkan dari 'Abdullah bin Amr bin al 'Ash Radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Tidur ada tiga macam. Tidur orang rusak, tidur orang berakhlak, dan tidur orang dungu. Adapun tidur orang yang rusak kepribadiannya adalah tidur pada waktu dhuha, saat orang-orang menyelesaikan urusan-urusan mereka, sementara ia terlelap dalam tidurnya. Tidur orang yang bermoral, adalah tidur qailulah ketika pertengahan hari. Dan tidur orang yang pandir adalah tidur ketika waktu shalat datang".[7]

Semoga Allah memberikan taufik kepada kita, sehingga mampu merengkuh setiap kebajikan dan mengikuti manhaj Salafus Shalih dan pengamalan mereka. Wabilahit Taufiq. (mas)

[Diangkat dari kitab Fiqhul Ad'iyah wal Adzkar, Dr. Abdur Razaq bin Abdul Muhsin al Badr, Cetakan I, Tahun 1423, Kuwait]

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun IX/1426H/2005M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl. Solo-Puwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183]
________
Footnote.
[1]. Shahih Muslim (1/564).
[2]. Fiqhul Ad'iyah wal Adzkar (3/45).
[3]. Madariju as Salikin (1/308).
[4]. Atsar ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim di dalam Zadul Ma'ad (4/241).
[5]. Zadul Ma'ad (4/242).
[6]. Al Wabil Ash Shayyib hlm. 85-86.
[7]. Diriwayatkan oleh Al Baihagi dalam Asy Syu'ab (4/182). Ibnu Al Muflih membawakannya dalam Al Adab Asy Syar'iyyah (3/162).

Kamis, 15 April 2010

edit baru..

Papan Informasi
Mau Beriklan Disini? 2000+ Visitor Setiap Hari => Click Detail



Kamis, 08 April 2010

ISLAM - MACAM MACAM WAHYU

Papan Informasi
Mau Beriklan Disini? 2000+ Visitor Setiap Hari => Click Detail



MACAM-MACAM WAHYU


Oleh
Muhammad bin Muhammad Abu Syuhbah



Diterimanya wahyu oleh Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam merupakan peristiwa yang sangat besar. Turunnya merupakan peristiwa yang tidak disangka-sangka. Begitulah Allah memberikan titahNya kepada manusia terpilih, yaitu Muhammad bin Abdullah bin Abdul Muthalib.

Wahyu, secara bahasa artinya adalah, pemberitahuan secara rahasia nan cepat. Secara syar'i, wahyu berarti pemberitahuan dari Allah kepada para nabiNya dan para rasulNya tentang syari'at atau kitab yang hendak disampaikan kepada mereka, baik dengan perantara atau tanpa perantara. Wahyu secara syar'i ini jelas lebih khusus, dibandingkan dengan makna wahyu secara bahasa, baik ditinjau dari sumbernya, sasarannya maupun isinya.

Ada bermacam-macam wahyu syar'i, dan yang terpenting ialah sebagaimana penjelasan berikut.

Pertama : Taklimullah (Allah Azza wa Jalla berbicara langsung) kepada NabiNya dari belakang hijab. Yaitu Allah Subhanahu wa Ta'ala menyampaikan apa yang hendak Dia sampaikan, baik dalam keadaan terjaga maupun dalam keadaan tidur.

Sebagai contoh dalam keadaan terjaga, yaitu seperti ketika Allah Azza wa Jalla berbicara langsung dengan Musa Alaihissallam, dan juga dengan Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam pada peristiwa isra' dan mi'raj. Allah berfirman tentang nabi Musa :

" …Dan Allah telah berbicara kepada Musa dengan langsung" [an Nisaa`/4 : 164].

Adapun contoh ketika dalam keadaan tidur, yaitu sebagaimana diceritakan dalam hadits dari Ibnu Abbas dan Mu'adz bin Jabal. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

أَتَانِي رَبِّي فِي أَحْسَنِ صُورَةٍ فَقَالَ يَا مُحَمَّدُ قُلْتُ لَبَّيْكَ رَبِّ وَسَعْدَيْكَ قَالَ فِيمَ يَخْتَصِمُ الْمَلَأُ الْأَعْلَى قُلْتُ رَبِّ لَا أَدْرِي فَوَضَعَ يَدَهُ بَيْنَ كَتِفَيَّ فَوَجَدْتُ بَرْدَهَا بَيْنَ ثَدْيَيَّ فَعَلِمْتُ مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ فَقَالَ يَا مُحَمَّدُ فَقُلْتُ لَبَّيْكَ رَبِّ وَسَعْدَيْكَ قَالَ فِيمَ يَخْتَصِمُ الْمَلَأُ الْأَعْلَى قُلْتُ ...

"Aku didatangi (dalam mimpi) oleh Rabb-ku dalam bentuk terbaik, lalu Dia berfirman : "Wahai, Muhammad!"
Aku menjawab,"Labbaik wa sa'daika."
Dia berfirman,"Apa yang diperdebatkan oleh para malaikat itu?"
Aku menjawab,"Wahai, Rabb-ku, aku tidak tahu," lalu Dia meletakkan tanganNya di kedua pundakku, sampai aku merasakan dingin di dadaku. Kemudian, aku dapat mengetahui semua yang ada di antara timur dan barat.
Allah Azza wa Jalla berfirman,"Wahai, Muhammad!"
Aku menjawab,"Labbaik wa sa'daika!"
Dia berfirman,"Apa yang diperdebatkan oleh para malaikat itu?"
Aku menjawab,"………". (Al hadits).

Dalam hal wahyu ini, para ulama salaf, Ahli Sunnah wal Jama'ah memegangi pendapat, bahwa Nabi Musa Alaihissallam dan Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keduanya pernah mendengar kalamullah al azaliy al qadim [1], yang merupakan salah satu sifat di antara sifat-sifat Allah. Pendapat ini sangat berbeda dan tidak seperti yang dikatakan oleh sebagian orang, bahwa yang terdengar adalah bisikan hati atau suara yang diciptakan oleh Allah Azza wa Jalla pada sebatang pohon.

Kedua : Allah Azza wa Jalla menyampaikan risalahNya melalui perantaraan Malaikat Jibril, dan ini meliputi beberapa cara, yaitu :

1). Malaikat Jibril menampakkan diri dalam wujud aslinya. Cara seperti ini sangat jarang terjadi, dan hanya terjadi dua kali. Pertama, saat Malaikat Jibril mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam setelah masa vakum dari wahyu, yaitu setelah Surat al 'Alaq diturunkan, lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menerima wahyu beberapa saat. Masa ini disebut masa fatrah, artinya kevakuman. Kedua, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat Malaikat Jibril dalam wujud aslinya, yaitu saat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dimi'rajkan.

2). Malaikat Jibril Alaihissallam terkadang datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam wujud seorang lelaki. Biasanya dalam wujud seorang lelaki yang bernama Dihyah al Kalbiy. Dia adalah seorang sahabat yang tampan rupawan. Atau terkadang dalam wujud seorang lelaki yang sama sekali tidak dikenal oleh para sahabat. Dalam penyampaian wahyu seperti ini, semua sahabat yang hadir dapat melihatnya dan mendengar perkataannya, akan tetapi mereka tidak mengetahui hakikat permasalahan ini. Sebagaimana diceritakan dalam hadits Jibril yang masyhur, yaitu berisi pertanyaan tentang iman, Islam dan ihsan. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Di awal hadits ini, 'Umar bin Khaththab Radhiyallahu 'anhu menceritakan :

بَيْنَمَا نَحْنُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ إِذْ طَلَعَ عَلَيْنَا رَجُلٌ شَدِيدُ بَيَاضِ الثِّيَابِ شَدِيدُ سَوَادِ الشَّعَرِ لَا يُرَى عَلَيْهِ أَثَرُ السَّفَرِ وَلَا يَعْرِفُهُ مِنَّا أَحَدٌ حَتَّى جَلَسَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ...

Pada suatu saat, kami sedang duduk bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Tiba-tiba muncul seorang lelaki yang berpakaian sangat putih, sangat hitam rambutnya, tidak terlihat tanda-tanda melakukan perjalanan jauh, dan tidak tidak ada seorangpun di antara kami yang mengenalnya, sampai dia duduk di dekat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

Kemudian di akhirnya, yaitu sesaat setelah orang itu pergi, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepada Umar Radhiyallahu 'anhu :

يَا عُمَرُ أَتَدْرِي مَنْ السَّائِلُ قُلْتُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ فَإِنَّهُ جِبْرِيلُ أَتَاكُمْ يُعَلِّمُكُمْ دِينَكُمْ

"Wahai, 'Umar. Tahukah engkau, siapakah orang yang bertanya tadi?" Aku menjawab,"Allah dan RasulNya yang lebih mengetahui," (kemudian) Rasulullah bersabda,"Dia itu adalah Malaikat Jibril datang kepada kalian untuk mengajarkan kepada kalian din (agama) kalian."

Ini menunjukkan, meskipun para sahabat dapat melihatnya dan bisa mendengar suaranya, namun mereka tidak mengetahui jika dia adalah Malaikat Jibril yang datang membawa wahyu. Mereka mengerti setelah diberitahu oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

3). Malaikat Jibril mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, namun ia tidak terlihat. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengetahui kedatangan Malaikat Jibril dengan suara yang mengirinya. Terkadang seperti suara lonceng, dan terkadang seperti dengung lebah. Inilah yang terberat bagi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sehingga dilukiskan saat menerima wahyu seperti ini, wajah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berubah. Meski pada cuaca yang sangat dingin, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bermandikan keringat, dan pada saat itu bobot fisik Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berubah secara mendadak.

Sebagaimana diceritakan oleh salah seorang sahabat, yaitu Zaid bin Tsabit Radhiyallahu 'anhu, dia berkata : "Allah Azza wa Jalla menurunkan wahyu kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sementara itu paha beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam sedang berada di atas pahaku. Lalu paha beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjadi berat, sampai aku khawatir pahaku akan hancur".[2]

Beratnya menerima wahyu dengan cara seperti ini, juga diceritakan sendiri oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu 'alaihi wa ass ditanya :

يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ يَأْتِيكَ الْوَحْيُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْيَانًا يَأْتِينِي مِثْلَ صَلْصَلَةِ الْجَرَسِ وَهُوَ أَشَدُّهُ عَلَيَّ فَيُفْصَمُ عَنِّي وَقَدْ وَعَيْتُ عَنْهُ مَا قَالَ وَأَحْيَانًا يَتَمَثَّلُ لِي الْمَلَكُ رَجُلًا فَيُكَلِّمُنِي فَأَعِي مَا يَقُولُ

"Wahai, Rasulullah. Bagaimanakah cara wahyu sampai kepadamu?" Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab,"Terkadang wahyu itu datang kepadaku seperti suara lonceng, dan inilah yang terberat bagiku, dan aku memperhatikan apa dia katakan. Dan terkadang seorang malaikat mendatangi dengan berwujud seorang lelaki, lalu dia menyampaikannya kepadaku, maka akupun memperhatikan apa yang dia ucapkan."

Berdasarkan riwayat dan penjelasan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ini, maka dapat dipahami bahwa saat menerima semua wahyu, Rasulullah merasa berat. Namun, yang paling berat ialah cara yang semacam ini.

Ketiga : Wahyu disampaikan dengan cara dibisikkan ke dalam kalbu.
Yaitu Allah Azza wa Jalla atau Malaikat Jibril meletakkan wahyu yang hendak disampaikan ke dalam kalbu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam disertai pemberitahuan bahwa, ini merupakan dari Allah Azza wa Jalla. Seperti hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dunya dalam kitab al Qana'ah, dan Ibnu Majah, serta al Hakim dalam al Mustadrak. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ رُوْحَ الْقُدُسِ نَفَثَ فِي رُوْعِي : لَنْ تَمُوْتَ نَفْسٌ حَتَّى تَسْتَكْمِلَ رِزْقَهَا فَاتَّقُوْا اللهَ وَأَجْمِلُوْا فِي الطَّلَبِ وَلاَ يَحْمِلَنَّ أَحَدَكُمْ اسْتِبْطَاءُ الرِّزْقِ أَنْ يَطْلُبَهُ بِمَعْصِيَةِ اللهِ فَإِنَّ اللهَ لاَ يُنَالُ مَاعِنْدَهُ إِلاَّ بِطَاعَتِهِ

"Sesungguhnya Ruhul Quds (Malaikat Jibril) meniupkan ke dalam kalbuku : "Tidak akan ada jiwa yang mati sampai Allah Azza wa Jalla menyempurnakan rizkinya. Maka hendaklah kalian bertakwa kepada Allah, dan carilah rizki dengan cara yang baik. Janganlah keterlambatan rizki membuat salah seorang di antara kalian mencarinya dengan cara bermaksiat kepada Allah. Sesungguhnya apa yang di sisi Allah Azza wa Jalla tidak akan bisa diraih, kecuali dengan mentaatiNya".

Keempat : Wahyu diberikan Allah Azza wa Jalla dalam bentuk ilham.
Yaitu Allah memberikan ilmu kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, saat beliau berijtihad pada suatu masalah.

Kelima : Wahyu diturunkan melalui mimpi.
Yaitu Allah Azza wa Jalla terkadang memberikan wahyu kepada para nabiNya dengan perantaraan mimpi. Sebagai contoh, yaitu wahyu yang diturunkan kepada Nabi Ibrahim Alaihissalllam agar menyembelih anaknya. Peristiwa ini diceritakan oleh Allah Azza wa Jalla:

"Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar". [ash Shaffat/37 : 102].

Demikian cara-cara penerimaan wahyu Allah Azza wa Jalla yang diberikan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Semua jenis wahyu ini dibarengi dengan keyakinan dari si penerima wahyu, bahwa apa yang diterima tersebut benar-benar datang dari Allah Azza wa Jalla, bukan bisikan jiwa, apalagi tipu daya setan.

Washallahu 'ala Nabiyina Muhammad, wa 'ala alihi washabihi wasallam.

[Diangkat dari as-Siratun Nabawiyah fi Dau-il Qur'an was Sunnah, Muhammad bin Muhammad Abu Syuhbah, hlm. 269-271]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06//Tahun X/1427H/2006M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Kalamullah secara hakiki
[2]. Shahih Bukhari

ISLAM - KEISTIMEWAAN AL-QUR'AN

Papan Informasi
Mau Beriklan Disini? 2000+ Visitor Setiap Hari => Click Detail



KEISTIMEWAAN- KEISTIMEWAAN AL-QUR’AN

Oleh
Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu


Al-Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Rasul kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, dimulai dengan surat al-Fatihan dan ditutup dengan surat an-Nas, bernilai ibadah bagi siapa yang membacanya, berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُولُ الم حَرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ

"Barangsiapa yang membaca satu huruf dari al-Qur’an maka baginya satu kebaikan dan setiap kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali lipat. Saya tidak mengatakan الــم ialah satu huruf, akan tetapi satu huruf, ل satu huruf dan م satu huruf". [HR. Bukhari].

Banyak hadits shahih yang menjelaskan tentang keutamaan membaca surat-surat dari al-Qur’an.

Berikut ini kami paparkan sebagian keistimewaan-keistimewaan al-Qur’an al-Karim.

1. Tidak sah shalat seseorang kecuali dengan membaca sebagian ayat al-Qur’an (yaitu surat Al-Fatihah-Red) berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

"Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca surat al-Fatihah". [HR. Bukhari-Muslim].

2. Al-Qur’an terpelihara dari tahrif (perubahan) dan tabdil (penggantian) sesuai dengan firman Allah Azza wa Jalla :

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

"Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan al-Qur’an dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya". [al-Hijr:9]

Adapun kitab-kitab samawi lainnya seperti Taurat dan Injil telah banyak dirubah oleh pemeluknya.

3. Al-Qur’an terjaga dari pertentangan/kontrakdiksi (apa yang ada di dalamnya) sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

أَفَلاَ يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْءَانَ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِندِ غَيْرِ اللهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلاَفاً كَثِيرًا

"Maka apakah mereka tidak memperhatikan Alquran? Kalau kiranya Alquran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapatkan pertentangan yang banyak di dalamnya". [An-Nisa’: 82]

4. Al-Qur’an mudah untuk dihafal berdasarkan firman Allah:

وَلَقَدْ يَسَّرْنَا الْقُرْءَانَ لِلذِّكْرِ

"Dan sesungguhnya telah Kami mudahkan al-Qur'an untuk pelajaran". [al-Qamar: 32]

5. Al-Qur’an merupakan mu’jizat dan tidak seorangpun mampu untuk mendatangkan yang semisalnya. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menantang orang Arab (kafir Quraisy) untuk mendatangkan semisalnya, maka mereka menyerah (tidak mampu). Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

أَمْ يَقُولُونَ افْتَرَاهُ قُلْ فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِّثْلِهِ

"Atau (patutkah) mereka mengatakan: "Muhammad membuat-buatnya". Katakanlah: "(Kalau benar yang kamu katakan itu), maka cobalah datangkan sebuah surat seumpamanya ... ". [Yunus: 38].

6. Al-Qur’an mendatangkan ketenangan dan rahmat bagi siapa saja yang membacanya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

مَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ

"Tidaklah berkumpul suatu kaum dalam suatu majlis kecuali turun pada mereka ketenangan dan diliputi oleh rahmat dan dikerumuni oleh malaikat dan Allah akan menyebutkan mereka di hadapan para malaikatnya". [HR. Muslim]

7. Al-Qur’an hanya untuk orang yang hidup bukan orang yang mati berdasarkan firman Allah:

لِّيُنذِرَ مَن كَانَ حَيًّا

"Supaya dia (Muhammad) memberi peringatan kepada orang-orang yang hidup (hatinya)". [Yaasiin: 70]

Dan firman Allah:

وَأَن لَّيْسَ لِلإِنسَانِ إِلاَّ مَا سَعَى

"Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya". [An-Najm:39]

Imam Syafi’i mengeluarkan pendapat dari ayat ini bahwa pahala bacaan al-Qur’an tidak akan sampai kepada orang-orang yang mati. Karena bacaan tersebut bukan amalan si mayit. Adapun bacaan seorang anak untuk kedua orang tuanya, maka pahalanya bisa sampai kepadanya, karena seorang anak merupakan hasil usaha orang tua, sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

8. Al-Qur’an sebagai penawar (obat) hati dari penyakit syirik, nifak dan yang lainnya. Di dalam al-Qur’an ada sebagian ayat-ayat dan surat-surat (yang berfungsi) untuk mengobati badan seperti surat al-Fatihah, an-Naas dan al-Falaq serta yang lainnya tersebut di dalam sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salllam. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

يَآأَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَآءَتْكُم مَّوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَشِفَآءٌ لِّمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ

"Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Rabbmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman". [Yunus :57]

Begitu pula dalam firmanNya:

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْءَانِ مَا هُوَ شِفَآءٌ وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ

"Dan Kami turunkan dari al-Qur'an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman". [ِAl-Israa’:82]

9. Al-Qur’an akan memintakan syafa’at (kepada Allah) bagi orang yang membacanya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallalllahu 'alaihi wa sallam.

اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لِأَصْحَابِهِ

"Bacalah al-Qur’an, karena sesungguhnya ia akan datang di hari kiamat memohonkan syafa’at bagi orang yang membacanya (di dunia)". [HR. Muslim].

10. Al-Qur’an sebagai hakim atas kitab-kitab sebelumnya, sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla :

وَأَنزَلْنَآإِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ

"Dan Kami telah turunkan kepadamu Alquran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu". [al-Maidah: 48]

Al-Hafidz Ibnu Katsir berkata sesudah menyebutkan beberapa pendapat tentang tafsir (مُهَيْمِنًا ): “Pendapat-pendapat ini mempunyai arti yang berdekatan (sama), karena istilah (مُهَيْمِنًا ) mencakup semuanya, yaitu sebagai penjaga, sebagai saksi, dan hakim terhadap kitab-kitab sebelumnya. Al-Qur’an adalah kitab yang paling mencakup dan sempurna, yang diturunkan sebagai penutup kitab-kitab sebelumnya, yang mencakup seluruh kebaikan (pada kitab-kitab) sebelumnya. Dan ditambah dengan kesempurnaan-kesempurnaan yang tidak (ada dalam kitab) yang lainnya. Oleh karena inilah Allah k menjadikannya sebagai saksi kebenaran serta hakim untuk semua kitab sebelumnya, dan Allah menjamin untuk menjaganya. [Tafsir Ibnu Katsir juz 2 hal. 65].

11. Berita Al-Qur’an pasti benar dan hukumnya adil. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَتَمَّتْ كَلِمَةُ رَبِّكَ صِدْقًا وَعَدْلاً لاَ مُبَدِّلَ لِكَلِمَاتِهِ

"Telah sempurnalah kalimat Rabbmu (al-Qur'an), sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat merobah-robah kalimat-kalimat-Nya". [al-An-‘aam: 115].

Qatadah rahimahullah berkata: “Setiap yang dikatakan al-Qur’an adalah benar dan setiap apa yang dihukumi al-Qur’an adalah adil, (yaitu) benar dalam pengkhabaran dan adil dalam perintahnya, maka setiap apa yang dikabarkan al-Qur’an adalah benar yang tidak ada kebohongan dan keraguan di dalamnya, dan setiap yang diperintahkan al-Qur’an adalah adil yang tidak ada keadilan sesudahnya, dan setiap apa yang dilarang al-Qur’an adalah bathil, karena al-Qur’an tidak melarang (suatu perbuatan) kecuali di dalamnya terdapat kerusakan. Sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla :

يَأْمُرُهُم بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

"Dia menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk". [Al-A’raaf: 157] [Lihat tafsir Ibnu Katsir jilid 2 hal. 167]

12. Di dalam al-Qur’an terdapat kisah-kisah yang nyata, dan tidak (bersifat) khayalan, maka kisah-kisah Nabi Musa bersama Fir’aun adalah merupakan kisah nyata. Firman Allah:

نَتْلُوا عَلَيْكَ مِن نَّبَإِ مُوسَى وَفِرْعَوْنَ بِالْحَقِّ

"Kami membacakan kepadamu sebagian dari kisah Musa dan Fir'aun dengan benar". [Al-Qashash: 3]

Begitu pula kisah As-Haabul Kahfi merupakan kisah nyata. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

نَحْنُ نَقُصُّ عَلَيْكَ نَبَأَهُم بِالْحَقِّ

"Kami ceritakan kisah mereka kepadamu (Muhammad) dengan sebenarnya".[Al-Kahfi: 13].

Dan semua apa yang dikisahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam al-Qur’an adalah haq (benar). Allah berfirman:

إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْقَصَصُ الْحَقُّ

"Sesungguhnya ini adalah kisah yang benar". [Ali-Imran: 62]

13. Al-Qur’an mengumpulkan antara kebutuhan dunia dan akhirat. Allah berfirman:

وَابْتَغِ فِيمَآءَاتَاكَ اللهُ الدَّارَ اْلأَخِرَةَ ولاَتَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِن كَمَآأَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكَ

"Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu". [Al-Qashash: 77]

14. Al-Qur’an memenuhi semua kebutuhan (hidup) manusia baik berupa aqidah, ibadah, hukum, mu’amalah, akhlaq, politik, ekonomi dan. permasalahan-permasalahan kehidupan lainnya, yang dibutuhkan oleh masyarakat. Allah berfirman:

مَّافَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِن شَىْءٍ

"Tiadalah Kami lupakan sesuatu apapun di dalam Al-Kitab". [Al-An’aam: 38]

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَىْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ

"Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (al-Qur'an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang berserah diri". [An-Nahl: 89]

Al-Qurthubi berkata dalam menafsirkan firman Allah (مَّافَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِن شَىْءٍ ) Tiadalah Kami lupakan sesuatu apapun di dalam Al-Kitab (Al-An’aam: 38) : “Yakni di dalam al-Lauh al-Mahfud. Karena sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala sudah menetapkan apa yang akan terjadi, atau yang dimaksud yakni di dalam al-Qur’an yaitu Kami tidak meninggalkan sesuatupun dari perkara-perkara agama kecuali Kami menunjukkannya di dalam al-Qur’an, baik penjelasan yang sudah gamblang atau global yang penjelasannya bisa didapatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, atau dengan ijma’ ataupun qias berdasarkan nash al-Qur’an”. [Juz 6 hal. 420].

Kemudian Al-Qurthubi juga berkata: “Maka benarlah berita Allah, bahwa Dia tidak meninggalkan perkara sedikitpun dalam al-Qur’an baik secara rinci ataupun berupa kaedah.

Ath-Thabari berkata dalam menafsirkan ayat (وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَىْءٍ) “Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (al-Qur'an) untuk menjelaskan segala sesuatu. (An-Nahl: 89): “Al-Qur’an ini telah turun kepadamu wahai Muhammad sebagai penjelasan apa yang dibutuhkan manusia, seperti mengetahui halal dan haram dan pahala dan siksa. Dan sebagai petunjuk dari kesesatan dan rahmat bagi yang membenarkannya dan mengamalkan apa yang ada di dalamnya, berupa hukum Allah, perintahNya dan laranganNya, menghalalkan yang halal mengharamkan yang haram. …Dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri …… beliau berkata : “dan sebagai gambar gembira bagi siapa saja yang ta’at kepada Allah dan tunduk kepadaNya dengan bertauhid dan patuh dengan keta’atan, maka Allah akan berikan kabar gembira kepadanya berupa besarnya pahala di akhirat dan keutamaan yang besar. [Juz 14 hal. 161].

15. Al-Qur’an mempunyai pengaruh yang kuat terhadap jiwa manusia dan jin.
Adapun (pengaruh yang kuat terhadap) manusia maka banyak kaum musyrikin pada permulaan Islam yang terpengaruh dengan al-Qur’an dan merekapun masuk Islam. Sedangkan di zaman sekarang, saya pernah bertemu dengan pemuda Nasrani yang telah masuk Islam dan dia menyebutkan kepadaku bahwa dia terpengaruh dengan al-Qur’an ketika ia mendengarkan dari kaset. Adapun (pengaruh yang kuat terhadap) jin, maka sekelompok jin telah berkata:

قُلْ أُوحِىَ إِلَىَّ أَنَّهُ اسْتَمَعَ نَفَرٌ مِّنَ الْجِنِّ فَقَالُوا إِنَّا سَمِعْنَا قُرْءَانًا عَجَبًا يَهْدِي إِلَى الرُّشْدِ فَئَامَنَّا بِهِ وَلَن نُّشْرِكَ بِرَبِّنَآ أَحَدًا

"katakanlah (hai Muhammad):"telah diwahyulkan kepadaku bahwasanya : sekumpulan jin telah mendengarkan (al-Qur'an), lalu mereka berkata : Sesungguhnya kami telah mendengarkan al-Qur'an yang menakjubkan, (yang) memberi petunjuk kepada jalan yang benar, lalu kami beriman kepadanya. dan kami sekali-kali tidak tidak akan mempersekutukan seorangpun dengan Rabb-kami" [Al-Jin : 1-2]

Adapun orang-orang musyrik, banyak diantara mereka yang terpengaruh dengan al-Qur’an ketika mendengarnya. Sehingga Walid bin Mughirah berkata: “Demi Allah, ini bukanlah syair dan bukan sihir serta bukan pula igauan orang gila, dan sesungguhnya ia adalah Kalamullah yang memiliki kemanisan dan keindahan. Dan sesungguhya ia (al-Qur’an) sangat tinggi (agung) dan tidak yang melebihinya. [Lihat Ibnu Katsir juz 4 hal 443].

16. Orang yang belajar al-Qur’an dan mengajarkan adalah orang yang paling baik. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ

"Sebaik-baik kalian adalah orang yang belajar al-Qur’an dan mengajarkannya". [HR. Bukhari]

17. Orang yang mahir dengan al-Qur’an bersama malaikat yang mulia, sedang orang yang membaca al-Qur’an dengan tertatih-tatih dan ia bersemangat (bersungguh-sungguh maka baginya dua pahala [HR. Bukhari-Muslim]
Arti As-Safarah = para malaikat.

18. Allah menjadikan al-Qur’an sebagai pemberi petunjuk dan pemberi kabar gembira. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

إِنَّ هَذَا الْقُرْءَانَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ الْمُؤْمِنِينَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا كَبِيرًا

"Sesungguhnya al-Qur'an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi khabar gembira kepada orang-orang Mu'min yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar". [Al-Isra: 9]

19. Al-Qur’an menenangkan hati dan memantapkan keyakinan. Orang-orang yang beriman mengetahui bahwa al-Qur’an adalah tanda (mujizat) yang paling besar yang menenangkan hati mereka dengan keyakinan yang mantap. Allah berfirman:

الَّذِينَ ءَامَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُم بِذِكْرِ اللهِ أَلاَ بِذِكْرِ اللهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ

"(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah hati menjadi tenteram". [Ar-Rad: 28].

Maka apabila seorang mukmin ditimpa kesedihan, gundah gulana, atau penyakit, maka hendaklah ia mendengarkan al-Qur’an dari seorang Qari’ yang bagus suaranya, seperti al-Mansyawi dan yang lainnya. Karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

حَسِّنُوْا الْقُرْآنَ بِأَصْوَاتِكُمْ فَإِنَّ الصَّوْتَ الْحَسَنَ يَزِيْدُ الْقُرْآنَ حَسَنًا

"Baguskan (bacaan) al-Qur’an dengan suaramu maka sesungguhnya suara yang bagus akan menambah keindahan suara al-Qur’an". [Hadits Shahih, lihat Shahihul Jami’ karya Al-Albani rahimahullah].

20. Kebanyakan surat-surat dalam al-Qur’an mengajak kepada tauhid, terutama tauhid uluhiyah dalam beribadah, berdo’a, minta pertolongan.

Maka pertama kali dalam al-Qur’an yaitu surat al-Fatihah, engkau dapati firman Allah (إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ) “Kami tidak menyembah kecuali kepadaMu dan kami tidak minta pertolongan kecuali kepadaMu”. Dan diakhir dari al-Qur’an yaitu surat al-Ikhlas, al-Falaq, an-Naas, engkau jumpai tauhid nampak sekali dalam firmanNya:

(قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ).

(Al-Ikhlash:1), dan:

(قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ)

(Al-Falaq:1) dan:

قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ

(An-Naas:1).

Dan masih banyak ayat tauhid di dalam surat-surat al-Qur’an yang lain. Di dalam surat Jin engkau baca firman Allah Azza wa Jalla :

قُلْ إِنَّمَآ أَدْعُوا رَبِّي وَلآ أُشْرِكُ بِهِ أَحَدًا

"Katakanlah: "Sesungguhnya aku hanya menyembah Rabbmu dan aku tidak mempersekutukan sesuatupun dengan-Nya". [Al-Jin: 20].

Juga di dalam surat yang sama Allah berfirman:

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلاَ تَدْعُوا مَعَ اللهِ أَحَدًا

"Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah". [Al-Jin: 18].

21. Al-Qur’an merupakan sumber syari’at Islam yang pertama yang Allah turunkan kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan kufur, syirik dan kebodohan menuju cahaya keimanan, tauhid dan ilmu. Allah berfirman:

كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ لِتُخْرِجَ النَّاسَ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ بِإِذْنِ رَبِّهِمْ إِلَى صِرَاطِ الْعَزِيزِ الْحَمِيدِ

"Alif, laam raa. (Ini adalah) Kitab yang Kami turunkan kepadamu supaya kamu mengeluarkan manusia dari gelap gulita kepada cahaya terang benderang dengan izin Rabb mereka, (yaitu) menuju jalan Rabb Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". [Ibrahim: 14].

22. Al-Qur’an memberitakan perkara-perkara ghaib yang akan terjadi, tidak bisa diketahui kecuali dengan wahyu. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

سَيُهْزَمُ الْجَمْعُ وَيُوَلُّونَ الدُّبُرَ

"Golongan itu (yakni kafirin Quraisy) pasti akan dikalahkan dan mereka akan mundur ke belakang". [Al-Qamar: 45].

Dan sungguh orang-orang musyrik telah kalah dalam perang Badar, mereka lari dari medan peperangan. Al-Qur’an (juga) banyak memberitakan tentang perkara-perkara yang ghaib, kemudian terjadi setelah itu. [1]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05//Tahun V/1422H/2001M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
________
Footnote
[1]. Diterjemahkan oleh Ahmad Khamidin dari makalah yang berjudul Min Khashaish Al-Qur’an Al-Karim, di dalam majalah Al-Furqan no:85, hal: 24-25