Selasa, 07 Desember 2010

MENDIDIK ANAK - " Kisah" “Berikan kami Al Qur’an, bukan cokelat!”

Papan Informasi
Mau Beriklan Disini? 2000+ Visitor Setiap Hari => Click Detail



“Berikan kami Al Qur’an, bukan cokelat!”
January 23, 2010. Dikirim Sutikno bin Tumingan dalam Kisah Teladan, Pribadi Shalihah | 33 komentar

“Al Qur’an! Al Qur’an! Bukan cokelat! Bukan Cokelat!” kata anak perempuan setengah berteriak ke beberapa teman lain yang sedang mengurus pengungsi.

Dua Pasang Mata di Tengah Salju: Al Qur’an Bukan Cokelat!

(Banyak yang sebenarnya harus saya catat ketika bekerja menemani anak-anak di berbagai daerah dan negara. Namun,cerita yang satu ini amat berkesan. Menohok konsep diri.)

Anak-anak hebat tidak selamanya lahir dari fasilitas yang serba lengkap, bahkan sebagian dari mereka disembulkan dari kehidupan sulit yang berderak-derak. Mereka tumbuh dan berkembang dari kekurangan.

Pada sebuah musim dingin yang menggigit, di sebuah pedalaman, di belahan timur Eropa, kisah ini bermula. Kejadian menakjubkan, setidaknya bagi saya.

Salju bagai permadani putih dingin menyelimuti pedalaman yang telah kusut masai dirobek perang yang tak kunjung usai. Dentuman bom dan letupan senjata meraung-raung dimana-mana. Sesekali, terdengar ibu dan anak menjerit dan kemudian hilang.

Di tenda kami, puluhan anak duduk memojok dalam keadaan teramat takut. Sepi. Takada percakapan. Takada jeritan. Hanya desah pasrah merayap dari mulut mereka terutama ketika terdengar letupan atau ledakan.

Di luar, selimut putih beku telah menutup hampir semua jengkal tanah. Satu-dua pohon perdu masih keras kepala mendongak, menyeruak. Beberapa di antara kami terlihat masih berlari ke sana-kemari. Memangku anak atau membopong anak-anak yang terjebak perang dan musim dingin yang menggigit tulang.

Tiba-tiba dari kejauhan, saya melihat dua titik hitam kecil. Lambat laun, terus bergerak menuju tenda kami. Teman di samping yang berkebangsaan Mesir mengambil teropong.

“Allahu Akbar!” teriaknya meloncat sambil melemparkan teropong sekenanya.

Saya juga meloncat dan ikut berlari menyusul dua titik hitam kecil itu. Seperti dua rusa yang dikejar Singa Kalahari, kami berlari.

Dari jarak beberapa meter, dapat kami pastikan bahwa dua titik hitam kecil itu adalah sepasang anak. Anak perempuan lebih besar dan tinggi dari anak lelaki. Anak perempuan yang manis khas Eropa Timur itu terlihat amat lelah. Matanya redup. Sementara, anak lelaki berusaha terus tegar.

“Cokelat …,” sodor teman saya setelah mereka sampai di tenda penampungan kami.

Anak yang lebih besar dengan mata tajamnya menatap teman saya yang menyodorkan sebungkus cokelat tadi.

Teman saya merasa mendapat perhatian maka dia semakin semangat menyodorkan cokelat. Diangsurnya tiga bungkus cokelat ke kepalan tangan anak yang kecil (yang ternyata adalah adiknya).

Sang Kakak dengan cepat dan mengejutkan kami mengibaskan tangannya menolak dua bungkus cokelat yang diberikan. Teman saya yang berkebangsaan Mesir itu terkesiap.

“Berikan kami Al Qur’an, bukan cokelat!” katanya hampir setengah berteriak.

Kalimatnya yang singkat dan tegas seperti suara tiang pancang dihantam berkali-kali.

Belum seluruhnya nyawa kami berkumpul, sang Kakak melanjutkan ucapannya,

“Kami membutuhkan bantuan abadi dari Allah! Kami ingin membaca Al Qur’an. Tapi, ndak ada satu pun Al Qur’an.”

Saya tercekat apalagi teman saya yang dari Mesir. Kakinya seperti terbenam begitu dalam dan berat di rumput salju. Kami bergeming.

Dua titik hitam yang amat luar biasa meneruskan perjalanannya menuju tenda pengungsi. Mereka berusaha tegap berjalan.

“Al Qur’an! Al Qur’an! Bukan cokelat! Bukan Cokelat!” kata anak perempuan setengah berteriak ke beberapa teman lain yang sedang mengurus pengungsi.

Saya dan teman Mesir yang juga adalah kandidat doktor ilmu tafsir Al Qur’an Universitas Al Azhar Kairo itu kaku.

[Takakan pernah terlupakan kejadian di sekitar Mostar ini. Meski musim dingin dan dalam dentuman senjata pembunuh yang tak terkendali, angsa-angsa terus berenang di sebuah danau berteratai yang luar biasa indahnya. Beberapa anak menangis dipangkuan. Darah menetes. Beberapa anak-anak bertanya, dimana ayah dan ibu mereka. (Saya ingin melupakan tahunnya.)]

== disalin dari:
“Aku Mau Ayah! Mungkinkah tanpa sengaja anak Anda telah terabaikan? 45 Kisah Nyata Anak-Anak Yang Terabaikan“, bab “Dua Pasang Mata di Tengah Salju: Al Qur’an Bukan Cokelat!” (hal 83-86)
Penulis: Irwan Rinaldi.
Penerbit: Progressio Publishing.
Cetakan Pertama, Juni 2009
==

MENDIDIK ANAK - Mencetak anak sholih

Papan Informasi
Mau Beriklan Disini? 2000+ Visitor Setiap Hari => Click Detail



mencetak anak shalih: JANGAN SALAH MENDIDIK
February 19, 2010. Dikirim Sutikno bin Tumingan dalam Keluarga, Pribadi Shalihah | 6 komentar

JANGAN SALAH MENDIDIK
penyusun: Ust. Zaenal Abidin bin Syamsudin, Lc

Lembaga pendidikan hanya sebuah sarana dan sekolah hanya sekadar tempat singgah anak untuk menjalani persiapan menuju jenjang pendidikan berikutnya. Namun, sangat disayangkan sebagian lembaga pendidikan ternyata lebih banyak mewarnai perilaku dan tabiat buruk anak. Oleh karena itu, bila sukses dunia-akhirat adalah pertimbangan utama, maka orangtua harus pandai-pandai memilih lembaga pendidikan yang sejalan dengan syariat Islam.

Banyak orang awam dan berkantong tebal salah dalam memilih lembaga pendidikan. Alih-alih mempertimbangkan kebersihan akidah dan keluhuran akhlak bagi anak-anaknya, mereka hanya berorientasi pada keberhasilan di dunia. Alhasil, mereka hanya memilih sekolah favorit yang ternama dan bergengsi walaupun harus mengeluarkan biaya yang sangat besar. Sekolah mahal dipakai sebagai alat pengangkat prestise orangtua, sekadar alat untuk menunjukkan bahwa orangtua mampu menyekolahkan anak di sekolah pilihan orang kaya. Bila sudah begini, janganlah terlalu berharap memiliki anak shalih.

Berikut beberapa contoh kesalahan orang tua dalam memberikan pendidikan buat anak-anaknya:
1. Salah Tujuan
Seringkali orangtua menyekolahkan anak karena malu pada tetangga bila anaknya bodoh atau kalah kecerdasannya, atau khawatir kelak anaknya tidak mendapat pekerjaaan yang layak. Atau, si orangtua hanya ingin agar anaknya nanti menjadi pengawai negeri dan pejabat tinggi yang banyak harta dan hidup mapan. Padahal, orangtua haruslah berangkat dari niat menjalankan
perintah Allah, yaitu memenuhi kewajiban hamba sebagai orangtua yang memang dituntut untuk mendidik anak-anaknya agar menjadi hamba Allah subhanahu wa ta’ala yang bertakwa dan shalih, yang menjadi simpanan abadi di akhirat kelak.

Sayangnya, saat ini justru sekolah yang melulu berorientasi pada keberhasilan dunialah yang menjadi prioritas banyak orang awam. Mereka tak memperhatikan apakah terjadi ikhtilat atau tidak. Sehingga kemaksiatan mudah tercipta di sekolah tersebut, karena landasan agama dicampakkan, sementara dunia menjadi tujuan. Lihatlah, di sekolah-sekolah yang ikhtilat,
banyak terjadi kasus zina melalui budaya pacaran, pergaulan bebas, dan asmara buta sehingga kekejian merebak dan perzinahan merajalela.

2. Salah Sekolahan
Bisa jadi orangtua sudah benar dalam niat, tapi karena ilmu agamanya yang minim, ia salah mencarikan lembaga pendidikan bagi anak-anaknya. Misalnya, ia ingin anaknya paham ilmu agama, maka ia main masukkan saja anaknya ke sekolah agama seperti madrasah atau pesantren, tanpa peduli apakah pesantren itu penuh bid’ah atau tidak, dan apakah akidah dan akhlak para santri benar-benar terkontrol.

Harus diakui, saat ini masih ada sekolah Islam yang di situ bercampur-baur antara pelajar laki-laki dengan perempuan, atau kurang memperhatikan sistem pengajarannya, sehingga bercampur antara pelajaran yang syar’i dan bid’ah, bahkan antara ajaran Islam dan ajaran kafir. Alhasil, pemahaman dan efek buruklah yang diterima sang anak. Kelak, ia pun secara sistematis akan tumbuh menjadi generasi dengan pemahaman dan pengamalan Islam yang
menyimpang dari syariat Islam.

3. Salah Teladan
Sebagaimana yang telah saya jelaskan di atas, keteladan memiliki pengaruh kuat dalam proses pendidikan anak. Perilaku orangtua maupun guru berdampak kuat bagi pembentukan kematangan pribadi sang anak. Teladan yang salah akan membuat anak terdidik di atas kebiasaan buruk dan perilaku negatif. Karena itu, orangtua harus memilih pendidik yang menjunjung tinggi
nilai-nilai akidah dan moral, serta memiliki kelebihan ilmu dan amal dibanding murid-muridnya.

4. Salah Metode Pendidikan
Bisa saja pelajaran yang diberikan kepada sang anak sudah baik, tapi cara penyampaiannya yang tidak tepat, sehingga tujuan dan target pendidikan tidak tercapai, atau anak didik menjadi gagal. Mendisiplinkan anak-anak dengan sanksi kekerasan fisik, misalnya, hanya membentuk anak berwatak keras. Sebaliknya, memberi toleransi yang berlebihan akan membuat anak semakin manja. Anak yang selalu diluluskan permintaan materinya akan tumbuh menjadi anak yang cinta dunia, sementara anak yang biasa diabaikan permintaannya, bisa punya kebiasaan mencuri. Di sekolah, anak hanya dicecar dengan hafalan, tapi kurang diajak memahami suatu permasalahan.

5. Motivasi yang Kurang Tepat
6. Membatasi Kreativitas Anak
7. Membatasi Pergaulan
8. Tidak Disipilin dan Kurang Tertib
9. Hanya Pendidikan Formal
10.Kurang Mengenalkan Tanggung Jawab
11.Khawatir yang Berlebihan
12.Kurang Sabar dalam Menerima Hasil
13.Curiga Berlebihan
14.Menjauhkan Anak dari Orang Shalih

keterangan poin 5-14, edisi depan, insya allah…

dari buku:
judul: “Untukmu Anak Shalih”
penyusun: Ust. Zaenal Abidin bin Syamsudin, Lc
penerbit: rumah penerbit al-manar
halaman: 35-38

MENDIDIK ANAK - Jangan salah mendidik anak ( 3 )

Papan Informasi
Mau Beriklan Disini? 2000+ Visitor Setiap Hari => Click Detail



Jangan Salah Mendidik (bag.3)
February 28, 2010. Dikirim Sutikno bin Tumingan dalam Keluarga | 2 komentar

JANGAN SALAH MENDIDIK (bag.3)
penyusun: Ust. Zaenal Abidin bin Syamsudin, Lc

11. Khawatir yang Berlebihan
Perasaan takut terhadap keselamatan dan rasa khawatir terhadap masa depan anak merupakan sifat yang wajar ada pada setiap orangtua. Namun, perasaan itu akan berubah menjadi bahaya bila berlebihan dan berubah menjadi was-was akan keselamatan anaknya, bersikap bakhil karena takut beban biaya hidup anaknya tidak terpenuhi, dan mencintai anak secara berlebihan.

Ketakutan seperti itu hanya akan membuat hidup terbebani, tidak percaya dengan takdir, dan mengurangi ketawakalannya kepada Allah. Yang ada nanti hanya perasaan tidak tenang dan khawatir terhadap nasib anaknya. Inilah yang kadang membuat orangtua tidak tega saat melepas anaknya menempuh pendidikan boarding school (pondok) di pesantren. Padahal, setiap orangtua harus menyadari bahwa suatu saat nanti anak akan berpisah dengannya, baik untuk mencari ilmu atau mencari pekerjaan untuk menghidupi keluarganya setelah menikah kelak.

12. Kurang Sabar dalam Menerima Hasil
Bisa jadi orangtua sudah punya target-target tertentu atas pendidikan anaknya, atau boleh jadi orangtua telah mendidik anaknya untuk mengganti jabatannya atau memegang perusahaannya setelah dia meninggal. Namun, ternyata sang anak mengecewakannya. Bukan karena ia nakal dan membangkang, melainkan karena bakat sang anak tidak sejalan dengan keinginan dan harapan orangtuanya. Akhirnya, kita dengar orang tua mencerca anaknya, “Tinggal belajar saja kok tidak bisa. Makanya, belajar yang betul!”

Padahal, kita semua sadar bahwa Allah subhanahu wa ta’ala mengaruniakan kecerdasan dan kemampuan yang berbeda kepada setiap hamba-Nya. Seharusnya orang tua bersikap bijak. Kewajiban orangtua hanyalah berusaha semaksimal mungkin mengarahkan dan membina anak-anaknya, sedangkan hasilnya, Allah Maha Adil dan Maha Tahu apa yang tetbaik bagi hamba-Nya. Jadi, kenapa orangtua harus kecewa dengan hasil yang tidak sesuai keinginannya? Bukankah lebih baik mengutamakan kesabaran dan keistikomahan dalam mendidik dan mengarahkan anak, daripada terpaku pada hasil akhirnya?

13. Curiga Berlebihan
Orang tua harus bersikap terbuka dan memberi kepercayaan kepada anak. Sikap ini akan memperlancar komunikasi dan interaksi dengan anak maupun anggota keluarga yang lain. Keterbukaan dan kepercayaan juga akan membuat anak mencintai orangtuanya secara tulus dan memandang penuh hormat dan kasih pada keduanya. Sebaliknya, bila orang tua mudah menuduh
tanpa bukti, mencurigai setiap gerak-gerik anak tanpa alasan dan menganggap anak berkhianat kepada orangtuanya, perasaan anak akan tercabik-cabik, kekecewaan tumbuh, dan kemarahan anak kepada orangtua akan tersulut. Apalagi bila anak merasa apa yang dituduhkan kepadanya tidak benar.

Oleh karena itu, orang tua harus berhati-hati dalam menilai anak-anaknya. Jangan mudah curiga dan menuduh anak dengan sesuatu tanpa alasan dan bukti hanya karena kurang cinta atau cemburu. Orang tua juga tidak boleh meremehkan kemampuan dan kelebihan anak dengan menganggapnya masih terlalu kecil.

Di pihak lain, sang anak pun tak boleh mudah memvonis orangtuanya tidak sayang dan membencinya. Seharusnya seorang anak bersabar menghadapi sikap orang tua yang kurang berkenan dan sebaiknya mencari informasi yang sebenarnya kenapa orangtuanya bersikap demikian, dan menghilangkan dendam kepada orangtua karena sikapnya tersebut. Sebab, dendam yang dibiarkan bisa memutus hubungan silaturahim. Maka, pupuklah sikap saling percaya, tumbuhkan empati, dan sikap terbuka dalam menghadapi setiap masalah.

14. Menjauhkan Anak dari Orang Shalih
Kalau tidak bergaul dengan ulama atau orang shalih, pasti kita akan bergaul dengan orang-orang bodoh dan ahli maksiat. Kedekatan dengan para ulama dan orang shalih akan memotivasi anak untuk cinta pada kebaikan, amal shalih, dan lingkungan yang bagus. Siapa yang berkumpul dengan orang-orang baik atau hidup di lingkungan yang baik, akan tertular kebaikannya. Dan siapa yang berkumpul dengan orang-orang buruk atau hidup di lingkungan yang buruk, akan pula terkena getah keburukannya.

Wahai anak shalih yang mendambakan surga, jangan biarkan dirimu bergaul dengan orang buruk berhati serigala, orang munafik, orang fasik dan ahli bid’ah perusak agama. Ingat, orang yang baik akan dikumpulkan bersama orang baik dan orang yang buruk akan berkumpul dengan orang yang buruk. Dan pada Hari Kiamat kelak, seseorang dikumpulkan bersama orang yang dicintainya.

dari buku:
judul: “Untukmu Anak Shalih”
penyusun: Ust. Zaenal Abidin bin Syamsudin, Lc
penerbit: rumah penerbit al-manar
halaman: 42-45

MENDIDIK ANAK - Jangan salah mendidik anak ( 2 )

Papan Informasi
Mau Beriklan Disini? 2000+ Visitor Setiap Hari => Click Detail



Jangan Salah Mendidik (bag 2)
February 26, 2010. Dikirim Sutikno bin Tumingan dalam Keluarga, Pribadi Shalihah | 1 komentar

JANGAN SALAH MENDIDIK (bagian 2)
penyusun: Ust. Zaenal Abidin bin Syamsudin, Lc

5. Motivasi yang Kurang Tepat
Kesalahan orangtua atau guru dalam memberi motivasi kepada anak didiknya bisa memberi dampak yang kurang baik. Misalnya, mendoromg anak berprestasi dengan hadiah yang menggiurkan, atau memotivasi anak berprestasi agar tidak tersaingi oleh teman-temannya, atau memotivasi anak agar bangga dengan prestasi yang telah dicapainya. Motivasi yang demikian itu akan merusak watak dan pribadi anak, karena anak terdorong bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu bukan karena Allah, melainkan karena ingin berprestasi dan mendapat hadiah yang menggiurkan.
Parahnya lagi, hanya untuk mengejar hadiah yang dijanjikan, si anak bisa saja menghalalkan segala cara, dengan mencontek atau berbuat curang lainnya, yang penting hadiah didapat.

Alhasil, bila dia tidak bisa berprestasi, maka dia akan menjadi orang yang frustasi dan malas belajar, sedangkan pada anak yang didorong agar tidak tersaingi oleh teman-temannya akan timbul sifat angkuh, sombong dan egois. Dan anak yang dimotivasi agar bangga dengan prestasi yang dicapainya, tumbuh menjadi anak yang tidak pandai bersyukur kepada Allah; ia hanya bersemangat menuntut ilmu, tapi kehilangan kendali bila gagal.

6. Membatasi Kreativitas Anak
Ada sebagian orangtua yang membatasi, memaksa dan selalu menentukan kreativitas anak. Ini akan mengekang bakat anak, membuat anak kurang percaya diri, tidak pandai bergaul, dan cenderung memisahkan diri dari teman-temannya. Seharusnya orangtua mengarahkan, membimbing, mendorong dan memberi fasilitas agar anak mengembangkan kreativitasnya sepanjang kreativitas itu tidak melanggar syariat, tidak merugikan dan mengganggu orang lain, dan bermanfaat untuk diri maupun agamanya. Anak yang merasa didukung kreativitasnya akan tumbuh dengan kepala yang penuh ide cemerlang dan menjadi orang yang bertanggung jawab, sekaligus menjadi anak yang bangga dengan orang-tuanya.

7. Membatasi Pergaulan
Kadang, karena tidak ingin anak terpengaruh oleh perilaku buruk teman bergaulnya, orangtua bertindak sangat protektif terhadap anaknya. Bahkan, anak tak boleh “nimbrung” jika orang tuanya sedang menerima tamu. Atau, anak hanya diperbolehkan bergaul dengan teman-teman tertentu yang belum tentu shalih, tapi justru dilarang mendekati temannya yang shalih, paham As-Sunnah dan rajin beribadah.

Sikap orangtua seperti di atas membuat anak menjadi pemalu dan tidak pandai bergaul, atau akan membuat anak mudah merendahkan orang lain yang dianggap tidak selevel dengannya.

Orangtua bijaksana akan mengawasi pergaulan anak-anaknya, tanpa terlalu membatasi tapi juga tidak membiarkan anak bergaul bebas. Orangtua harus selalu mengingatkan dan memantau agar anak bergaul dengan orang-orang shalih, yang paham As-Sunnah, rajin beribadah dan berakhlak mulia serta teman-teman yang bisa memotivasinya menjadi orang yang bermanfaat untuk diri, agama, orang tua dan orang di sekitarnya.

8. Tidak Disiplin dan Kurang Tertib
Ketidakdisiplinan dan kurang tertibnya orang tua dalam mendidik anak akan membuat anak juga tidak disiplin dan tertib dalam menjalani hidupnya. Orangtua dan para pendidik harus menanamkan hidup disiplin dan tertib sejak usia dini sehingga anak terbiasa hidup disiplin dan tertib dalam menunaikan tugas-tugas harian, terutama yang terkait dengan kewajiban agama dan ibadah kepada Allah, tugas rumah dan tugas sekolahan. Anak harus dilatih untuk membiasakan shalat fardhu tepat waktu dan berjemaah di masjid (bagi anak laki-laki), melatih diri untuk berpuasa, serta menaati perintah orangtua dalam kebaikan, bukan dalam kemaksiatan.

Setiap orangtua atau pendidik hendaknya membuatkan jadwal rutin harian, yang berkaitan dengan ibadah, tugas harian maupun tugas sekolah, dan orangtua harus senantiasa mengontrol dan mengawasinya jangan sampai ada yang terlewatkan.

9. Hanya Pendidikan Formal
Sebagian orangtua sudah merasa cukup mendidik anak bila sudah memberi mereka pendidikan formal atau kursus bimbingan belajar. Padahal, kebanyakan lembaga tersebut mengajarkan ilmu keduniaan saja, tanpa memedulikan kebutuhan prinsipil seperti pendidikan akidah, pembinaan akhlak dan pendidikan yang berbasis pada kemandirian. Alhasil, lulus dari pendidikan formal, anak tidak bisa menghadapi realitas dan persaingan hidup. Sebab, kebutuhan ilmu sang anak tidak dapat dipenuhi hanya melalui madrasah saja.

Dengan kata lain, setiap anak harus membekali dirinya dengan berbagai pengetahuan yang berkaitan dengan realitas hidup, perkembangan teknologi, bisnis, informasi, komunikasi, situasi terkini, dunia tumbuhan dan binatang. Dan untuk itu, orangtua haruslah aktif dan selektif dalam memilihkan bacaan, yaitu memilihkan bacaan yang bermanfaat dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Karenanya, pendidikan non formal, terutama pendidikan agama mutlak diperlukan, karena dengan pendidikan inilah si anak akan dapat menyaring, mana ilmu teknologi, bisnis, komunikasi, dan segala hal yang bermanfaat atau justru berpotensi merusak akidah maupun akhlak seseorang.

10. Kurang Mengenalkan Tanggung Jawab
Orangtua harus menumbuhkan kesadaran dan rasa tanggung jawab yang tinggi pada anak-anaknya akan tugas dan kewajiban mereka, baik yang terkait dengan urusan agama maupun dunia. Masing-masing harus merasa bahwa tugas sekecil apa pun merupakan amanah yang harus diemban dan beban tanggung jawab yang harus dipikul sepenuh kemampuan. Anak harus dilatih untuk lebih dahulu menunaikan kewajiban dari pada menuntut haknya baik hubungannya dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala maupun kepada sesama manusia terutama kepada orangtua, sanak-kerabat dan teman-temannya.

Orangtua harus mengenalkan kepada anak-anaknya tanggung jawab kepada agama, diri, dan lingkungannya. Bahkan anak harus dikenalkan pada kewajiban zakat, infak dan sedekah, menyantuni anak yatim dan fakir-miskin agar tumbuh rasa tanggung jawab dan sensitivitasnya pada agama dan lingkungan, baik lingkungan rumah maupun sekolah.

11.Khawatir yang Berlebihan
12.Kurang Sabar dalam Menerima Hasil
13.Curiga Berlebihan
14.Menjauhkan Anak dari Orang Shalih

keterangan poin 11-14, edisi depan, insya allah…

dari buku:
judul: “Untukmu Anak Shalih”
penyusun: Ust. Zaenal Abidin bin Syamsudin, Lc
penerbit: rumah penerbit al-manar
halaman: 38-42

MENDIDIK ANAK - Izinkan anak berbuat salah

Papan Informasi
Mau Beriklan Disini? 2000+ Visitor Setiap Hari => Click Detail



Izinkan Anak Berbuat “Salah”
March 7, 2010. Dikirim Sutikno bin Tumingan dalam Keluarga | 11 komentar

Kesadaran bahwa kesalahan dan kegagalan adalah manusiawi perlu dimiliki oleh siapapun, termasuk anak. Mendorong dan melatih anak agar memandang kesuksesan dan kegagalan dalam persektif yang benar penting dilakukan. Dalam hal ini orang tua berperan penting. Mendorong anak untuk berhasil tentu saja wajar dan bahkan harus. Namun hal itu perlu diimbangi dengan meneguhkan anak untuk bersikap realistis untuk menerima kegagalan. Orang tua juga perlu berbagi pengalaman bahwa tidak setiap tujuan pasti terwujud meski telah dipersiapkan dengan teliti dan matang.

Ka’ab bin Malik. Ia salah satu sahabat mulia Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Ia juga pemuka sahabat kalangan Anshor dari suku Khazraj. Berkali-kali ia membersamai Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam berbagai peperangan, tetapi tidak di perang Tabuk. Ketika sebagian besar sahabat bersiap untuk perang ini, Ka’ab bin Malik tak segera melakukan hal yang sama. Pada akhirnya ia memang tertinggal, tak ikut serta dalam peperangan ini. Karena kesalahan ini, Rasulullah dan sahabat-sahabat lain mengucilkannya beberapa lama hingga akhirnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memberi kabar gembira: “Berbahagialah dengan hari terbaik yang engkau jumpai semenjak ibumu melahirkanmu.” Itulah kabar tentang diterimanya taubat Ka’ab bin Malik.

Kesalahan dan kegagalan sesungguhnya merupakan bagian dari perjalanan hidup karena kita memang tidak sempurna. Siapapun bisa melakukan kesalahan dan mengalami kegagalan, termasuk sahabat Ka’ab bin Malik sebagaimana dikisahkan di atas. Bahkan Nabi Adam pun pernah berbuat salah. Benar sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sebagaimana diriwayatkan At-Tirmidzi dan Ibnu Majah bahwa setiap bani Adam berbuat salah dan sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah orang yang bertaubat.

Kesalahan dan kegagalan sesungguhnya melekat pada proses keberhasilan. Thomas Alfa Edison misalnya. Ia berhasil menemukan lampu pijar setelah melakukan 9.999 kali percobaan. Kegagalan dan kesalahan tersebut tidak menjadikannya putus asa. Justeru ia mengatakan bahwa dengan begitu ia mengetahui ribuan cara agar lampu tidak menyala. Sikap realistis inilah
yang tampaknya menopang kesuksesan Thomas Alfa Edison. Ia menerima kesalahan dan kegagalan sebagai sesuatu yang wajar dan menjadikannya titik tolak untuk maju dan berkembang.

Berhati-hati agar tidak melakukan kesalahan dan khawatir mengalami kegagalan tentu saja wajar. Namun, ketika kekhawatiran itu sangat berlebihan sehingga menghalangi untuk bertindak apapun, tentu tidak wajar. Inilah yang mungkin secara tidak sadar dilakukan orang tua yang sangat protektif kepada anaknya.

Lihatlah bagaimana orang tua dengan segera memegang sang anak yang sedikit terhuyung ketika sang anak baru berlatih berjalan. Lihat pula bagaimana orang tua segera mengatakan “Nak, jangan pilih warna itu, tidak cocok, Gunakan yang ini saja” ketika anak belajar mewarnai.

Orang tua sering begitu protektif dan tidak memberikan kesempatan kepada anak untuk mencoba berbagai hal dalam proses belajar mereka karena begitu khawatir anak melakukan kesalahan.

Tak disangsikan bahwa perilaku demikian didasari oleh rasa sayang mereka. Namun, perilaku demikian berpotensi meneguhkan keyakinan pada diri anak bahwa melakukan kesalahan dan mengalami kegagalan adalah tabu. Akibatnya anak cenderung menghindari tindakan apapun yang dipandangnya dapat menyebabkan kegagalan. Akibat selanjutnya bisa diduga bahwa hal itu akan membatasi mereka untuk berkreasi dan berkembang.

Kesadaran bahwa kesalahan dan kegagalan adalah manusiawi perlu dimiliki oleh siapapun, termasuk anak. Mendorong dan melatih anak agar memandang kesuksesan dan kegagalan dalam persektif yang benar penting dilakukan. Dalam hal ini orang tua berperan penting. Mendorong anak untuk berhasil tentu saja wajar dan bahkan harus. Namun hal itu perlu diimbangi dengan
meneguhkan anak untuk bersikap realistis untuk menerima kegagalan. Orang tua juga perlu berbagi pengalaman bahwa tidak setiap tujuan pasti terwujud meski telah dipersiapkan dengan teliti dan matang.

Di kelas, guru juga berperan penting untuk menumbuhkan kesadaran dan keyakinan bahwa melakukan kesalahan dan mengalami kegagalan adalah manusiawi. Bagaimana caranya? Sesekali guru perlu mengisahkan tokoh-tokoh hebat yang dalam kisah suksesnya juga pernah melakukan
kesalahan dan mengalami kegagalan. Kisah Ka’ab bin Malik dan Thomas Alfa Edison di atas dapat dijadikan contoh. Guru juga perlu memberikan rasa aman bagi anak untuk mencoba hal-hal baru dalam proses belajar mereka tanpa kekhawatiran akan dicerca jika melakukan kesalahan. Guru perlu meyakini bahwa anak .akan belajar dengan cepat jika mereka berada dalam
lingkungan yang menerima terjadinya kesalahan. Guru sebaiknya menghindari komentar atau pertanyaan yang bersifat negatif seperti: “bagaimana bisa kamu melakukan kesalahan seperti itu?” atau “kamu tidak mendengarkan saya ya… sehingga bisa salah seperti ini?”

Dalam kegiatan pembelajaran, guru seharusnya tidak bersegera memberikan rumus formal kepada anak untuk menyelesaikan suatu soal. Anak perlu diberikan kebebasan untuk melakukan eksplorasi dan menemukan cara mereka sendiri tanpa khawatir akan dicerca jika melakukan kesalahan. Hal ini akan mendorong anak berpikir kreatif dengan melihat berbagai kemungkinan
cara menyelesaikan soal. Mungkin saja cara mereka lebih kreatif dan lebih mudah dipahami, setidaknya oleh mereka sendiri. Namun, mungkin juga anak akan mengalami kesulitan dan menemui jalan buntu. Terhadap hal ini guru hendaknya membimbing mereka untuk mengenali kesalahan mereka dan memanfaatkannya untuk proses belajar mereka. Cara demikian akan memberikan pengalaman dan kemampuan berharga kepada anak. Pengalaman dimaksud adalah pengalaman menghadapi masalah, bukan menghindarinya, dan secara bebas berusaha menyelesaikannya tanpa takut gagal. Pengalaman demikian sangat penting bagi anak mengarungi kehidupannya kelak.

Membelajarkan anak agar menyadari bahwa melakukan kesalahan dan mengalami kegagalan adalah manusiawi memerlukan proses. Hal itu perlu dilakukan secara berkelanjutan sehingga anak memiliki perspektif yang benar dan berimbang dalam memandang keberhasilan dan kegagalan.

dari:
Izinkan Anak Berbuat “Salah”: Ali Mahmudi,Dosen Matematika Universitas Negeri Yogyakarta.
Fahma Vol.7 No.2, Februari 2010, hal. 14-15.

Rabu, 24 November 2010

KAJIAN ISLAM - Seorang Suami Menceraikan Istrinya Dan Menginginkan Rujuk Kepadanya Setelah Satu Tahun Kemudian - 3

Papan Informasi
Mau Beriklan Disini? 2000+ Visitor Setiap Hari => Click Detail



SEORANG SUAMI MENCERAIKAN ISTRINYA DAN MENGINGINKAN RUJUK KEPADANYA SETELAH SATU TAHUN KEMUDIAN


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz



Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada laki-laki yang mentalak istrinya dengan talak satu kemudian pindah dari negeri yang mana ia tinggal dan tinggal di negeri asing selama satu tahun, kemudian ia pulang dan menjumpai istrinya dalam keadaan belum menikah, kemudian ia ingin mengadakan akad nikah dengannya, sedangkan istrinya bersedia kembali kepadanya, padahal laki-laki tersebut belum merujuknya selama masa iddah?’

Jawaban
Apabila yang terjadi seperti yang disebutkan oleh penanya, maka pernikahannya sah dengan syarat ada wali dan dua orang saksi yang adil serta adanya kerelaan mempelai wanita karena talak satu tidak mengharamkan pernikahannya dengan suaminya,. Demikian juga dengan talak dua. Pernikahan keduanya hanya dilarang dengan adanya talak tiga hingga istri tersebut menikah dengan suami baru dan suami barunya menyebadaninya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zhalim. Kemudian jika suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah diterangkanNya kepada kamu yang (mau) mengetahui” [Al-baqarah : 229-230]

Talak yang terakhir inilah yang dimaksud dengan talak tiga menurut semua ulama-ulama.

[Kitab Fatawad Da’wah, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, juz 2 hal. 239]

APAKAH RUJUK ITU DILAKUKAN SECARA PAKSA ATAS WANITA TANPA ADA KERELAAN?

Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta


Pertanyaan.
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : Ada seorang laki-laki yang mentalak istrinya secara sah juga sesuai sunnah kemudian ia menyerahkan surat talak dan ingin merujuknya. Apakah ia berhak merujuknya secara paksa tanpa kerelaan istrinya? Atau kerelaannya itu berpengaruh terhadap rujuk dengannya? Apa syarat-syarat rujuk? Berilah saya fatwa!”

Jawaban
Apabila yang terjadi sebagaimana yang disebut dan talaknya adalah talak yang mengikuti sunnah, maka ia berhak untuk merujuknya selama masih dalam masa iddah dengan dua orang saksi yang adil, baik istrinya rela ataupun tidak, jika talak tersebut bukan talak tiga atau karena adanya penyakit.

Apabila sudah keluar dari masa iddahnya atau talaknya karena suatu penyakit dan bukan talak tiga, maka ia berhak rujuk dengan wanita tersebut dengan akad nikah dan mahar baru disertai dengan kerelaannya. Di dalam dua kondisi tersebut talak yang terjadi dianggap talak satu. Adapun apabila talak ini adalah talak tiga maka ia hanya boleh dinikahi setelah menikah dengan suami lain dan telah menyenggamainya, sehingga apabila suami yang kedua mentalaknya atau meninggal maka dia diperbolehkan untuk dinikahi kembali oleh suami pertama setelah habis masa iddahnya dengan akad dan mahar baru disertai kerelaannya.

Iddah bagi wanita yang hamil adalah sampai ia melahirkan. Baik karena dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya. Dan iddah bagi wanita yang tidak hamil yang suaminya meninggal adalah empat bulan sepuluh hari. Adapun wanita yang dicerai maka iddahnya tiga kali haid jika ia termasuk wanita yang berhaid, dan tiga bulan apabila ia termasuk wanita yang menopause atau masih kecil belum haid.

[Majalatul Buhuts Al-Islamiyah 9/65]

APABILA SEORANG SUAMI MENTALAK ISTRINYA KEMUDIAN MENIKAHINYA LAGI SETELAH IDDAHNYA HABIS DENGAN AKAD BARU KEMUDIAN MENTALAKNYA LAGI, APAKAH IA BERHAK MERUJUKNYA LAGI?

Oleh
Syaikh Abdul Rahman As-Sa’di


Pertanyaan
Syaikh Abdul Rahman As-Sa’di ditanya : Apabila seorang suami mentalak istrinya kemudian merujuknya karena menduga bahwa iddahnya belum habis, kemudian terbukti bahwa masa iddah sudah habs maka ia mengadakan akad nikah baru kemudian mentalaknya lagi. Apakah ia berhak merujuknya kembali?

Jawaban
Apabila ia merujuk istrinya sebelum habis masa iddahnya setelah talak kedua, maka hal itu boleh dan tidak perlu mengadakan akad nikah baru apabila iddahnya belum habis. Adapun apabila masa iddahnya telah habis, maka ia harus mengadakan akad baru dengan semua syaratnya.

[Al-Majmu’atul Kamilah, Syaikh As-Sa’di 7/373]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsudin Lc, Penerbit Darul Haq]

KAJIAN ISLAM - Khulu' Cerai Ataukah Faskh? - 2

Papan Informasi
Mau Beriklan Disini? 2000+ Visitor Setiap Hari => Click Detail



KHULU’ CERAI ATAUKAH FASKH?


Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi




Syariat Islam menjadikan Al-Khulu’ (gugatan cerai) sebagai satu alternatif penyelesaian konflik rumah tangga jika konflik itu tidak dapat diselesaikan dengan baik-baik. Lalu bagaimana status Al-Khulu’ bila telah ditetapkan? Cerai ataukah faskh (pembatalan akad nikah).

Dalam masalah ini, para ulama berselisih pendapat dalam tiga pandangan.

Pendapat Pertama : Al-Khulu adalah thalak bain, dan ini merupakan pendapat madzhab Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i dalam qaul jadid.

Pendapat Kedua : Menyatakan, Al-Khulu adalah thalak raj’i, dan inilah pendapat Ibnu Hazm.

Pendapat ketiga : Menyatakan, Al-Khulu adalah faskh (penghapusan akad nikah) dan bukan thalak. Pendapat ketiga ini merupakan pendapat Ibnu Abbas, Asy-Syafi’i, Ishaq bin Rahuyah dan Dawud Azh-Zhahiri[1]. Begitu pula zhahir madzhab Ahmad bin Hanbal dan mayoritas ahli fiqih yang muhadits (Fuqaha Al-Hadits).

Syaikhul Islam rahimahullah menyatakan : “Masalah ini, terdapat perbedaan pendapat yang masyhur antara salaf dan khalaf. Zhahir madzhab Ahmad dan para sahabatnya menyatakan (Al-Khulu) adalah faskh nikah dan bukan thalak yang tiga. Seandainya suami melakukan khulu’ sepuluh kali pun, ia masih boleh menikahinya dengan akad nikah baru sebelum menikah dengan yang lainnya. Ini merupakan salah satu pendapat Asy-Syafi’i, dan mayoritas fuqaha ahli hadits, seperti Ishaq bin Rahuyah, Abu Tsaur, Dawud, Ibnul Mundzir, Ibnu Khuzaimah, dan yang benar dari pendapat Ibnu Abbas dan sahabat-sahabat beliau seperti Thaawus dan Ikrimah. [2]

Pendapat yang rajih (kuat) ialah pendapat ketiga, dengan dalil sebagai berikut.

1). Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Thalak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim. Kemudian jika si suami menthalaknya (sesudah thalak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dari isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui” [Al-Baqarah : 229-230]

Dalam ayat yang mulia ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan Thalak dua kali, kemudian menyebutkan Al-Khulu’ dan diakhiri dengan firman-Nya.

“Fain thollaqahaa falaa tahillu lahu = Kemudian jika si suami menthalaknya (sesudah thalak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya…’

Seandainya Al-Khulu adalah thalak, maka jumlah thalaknya menjadi empat, dan thalak yang tidak halal lagi kecuali menikah dengan suami yang lain adalah yang keempat. [3]

Demikian yang dipahami Ibnu Abbas dari ayat di atas. Beliau pernah ditanya tentang seseorang yang menthalak isterinya dua kali kemudian sang isteri melakukan gugatan cerai (Al-Khulu), apakah ia boleh menikahinya lagi?

Beliau menjawab :”Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyebutkan thalak di awal ayat dan di akhirnya, dan Al-Khulu di antara keduanya. Sehingga Al-Khulu bukan thalak. (Oleh karena itu) ia boleh menikahinya”. Diriwayatkan oleh Abdur Razzaq dalam Al-Mushannaf (6/487), dan Sa’id bin Manshur (1455) dengan sanad shahih.[4]

2). Hadits Ar-Rubayyi binti Mu’awwidz Radhiyallahu anhuma yang berbunyi.
“Beliau melakukan Al-Khulu pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya, atau ia diperintahkan untuk menunggu satu kali haidh” [HR At-Tirmidzi dan dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam At-Ta’liqat Ar-Radhiyah ‘Ala Ar-Raudhah An-Nadiyah, 2/275]

Seandainya Al-Khulu adalah thalak, tentu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak cukup memerintahkannya untuk menunggu satu haidh.

3). Pernyataan Ibnu Abbas.
“Semua yang dihalalkan oleh harta, maka ia bukan thalak” [Diriwayatkan oleh Abdur Razzaq dalam Al-Mushannaf, no. 11767] [5]

4). Hal ini sesuai tuntutan kaidah syari’at. Karena iddah (masa menunggu wanita yang dithalak) dijadikan tiga kali haidh agar panjang masa tenggang untuk rujuk. Lalu memungkinkan bagi suami secara perlahan-lahan untuk berpikir dan memungkinkannya untuk rujuk dalam masa tenggang iddah tersebut. Apabila tidak ada pada Al-Khulu bolehnya rujuk, maka maksudnya ialah sekedar untuk memastikan rahim tidak hamil, dan itu cukup dengan sekali haidh saja, seperti Al-Istibra. [6]

5). Asy-Syaukani membawakan keterangan Ibnul Qayyim yang menyatakan, bahwa yang menunjukkan Al-Khulu itu bukan thalak yang tidak ada menetapkan tiga hukum setelah thalak yang tidak ada dalam Al-Khulu. Ketiga hukum yang dimaksud ialah :
a). Suami lebih berhak diterima rujuknya
b). Dihitung tiga kali, sehingga tidak halal setelah sempurna bilangan tersebut hingga menikah dengan suami baru dan berhubungan suami isteri dengannya.
c). Iddahnya tiga quru’ (haidh).

Padahal telah ditetapkan dengan nash dan ijma, bahwa tidak ada rujuk dalam Al-Khulu [7].

Pendapat ini dirajihkan oleh Ibnu Taimiyyah [8], Ibnul Qayyim [9], Asy-Syaukani [10], Syaikh Muhammad bin Ibrahim [11], dan Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di [12], serta Syaikh Al-Albani [13].

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : “Pendapat yang telah kami jelaskan, bahwasanya Al-Khulu merupakan faskh yang memisahkan wanita dari suaminya dengan lafazh apa saja adalah shahih. Sebagaimana ditunjukkan oleh nash-nash dan ushul. Oleh karena itu, seandainya seorang lelaki memisahkan isterinya dengan tebusan (Al-Khulu) beberapa kali, maka ia masih boleh menikahinya, baik dengan lafazh thalak maupun selainnya” [14]

Syaikh Abdur Rahman bin Nashir As-Sa’di mengatakan : “Yang shahih, bahwasanya Al-Khulu tidak terhitung sebagai thalak, walaupun dengan lafazh thalak dan dengan niat thalak, dan itu umum ; baik dengan lafazh thalak secara khusus maupun dengan lafazh lainnya, dan juga karena yang dilihat adalah maksud dan kandungannya, bukan lafazh dan susunan katanya” [15]

Sedangkan Syaikh Al-Albani menyatakan : “Yang benar adalah fasakh sebagaimana telah dijelaskan dan disampaikan argumentasinya oleh Syaikhul Islam dalam Al-Fatawa” [16]

HASIL DAN KONSEKWENSI AL-KHULU
Masalah Al-Khulu adalah faskh dan bukan thalak, sehingga akan memberikan beberapa hukum sebagai konsekwensinya. Di antaranya.

[1]. Tidak dianggap dalam hitungan thalak yang tiga. Sehingga , seandainya seorang meng-khulu’ setelah melakukan dua kali thalak, maka ia masih diperbolehkan menikahi isterinya tersebut, walaupun Al-Khulu terjadi lebih dari satu kali. Sebagaimana hal ini telah dijelaskan oleh Syaikhul Islam di atas.

[2]. Iddah, atau masa menunggunya hanya sekali haidh, dengan dasar hadits Ar-Rubayyi binti Mu’awwidz sebagaimana telah disampaikan di atas. Dikuatkan dengan hadits Ibnu Abbas yang berbunyi.

“Sesungguhnya isteri Tsabit dan Qais meminta pisah (Al-Khulu) darinya, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan iddahnya sekali haidh” [HR Abu Dawud, dan dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam shahih Abu Dawud, no. 2229]

Inilah pendapat Utsman bin Affan, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Ishaq, Ibnul Mundzir dan riwayat dari Ahmad bin Hanbal. Inilah yang dirajihkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. [17]

[3]. Al-Khulu diperbolehkan setiap waktu, walaupun dalam keadaan haidh atau suci yang telah digauli, karena Al-Khulu disyariatkan untuk menghilangkan kemudharatan yang menimpa wanita, karena faktor tidak baiknya pergaulan sang suami, atau tinggal bersama orang yang dibenci dan tidak disukainya. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menanyakan keadaan wanita yang melakukan Al-Khulu

Demikian, beberapa hukum berkenaan dengan Al-Khulu sebagai pelengkap pembasahan sebelumnya. Mudah-mudahan bermanfaat.

Maraji.
[1]. Al-Adillah Ar-Radhiyah Li Matni Ad-Durar Al-Bahiyyah Fi Masail Al-Fiqhiyyah, Muhammad Asy-Syaukani. Ditulis oleh Muhammad Shubhi Hallaf. Dar Al-Fikr, Beirut, Cetakan Tahun 1423H
[2]. Al-Mukharat Al-Jaliyah min Al-Masa’il Al-Fiqhiyyah, Syaikh Abdur Rahman bin Nashir As-Sa’di, diterbitkan bersama kumpulan karya beliau dalam Al-Majmu’ah Al-Kamilah li Mu’allafat Asy-Syaikh Abdur Rahman bin Nashir As-Sa’di Markaz Shalih bin Shalih Ats-Tsaqafi, Unaizah, KSA, Cetakan Kedua, Tahun 1412H.
[3]. At-Ta’liqat Ar-Radhiyah ‘Ala Ar-Raudah An-Nadiyah Shidiq Hasan Khan, karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Tahqiq Ali Hasan Al-Halabi, Dar Ibnu Affan, Mesir, Cetakan Pertama, Tahun 1420H
[4]. Nailul Authar Min Ahadits Sayyid Al-Akhyar Syarh Muntaqa Al-Akhbar, Muhammad bin Ali Asy-Syaukani, Tahqiq Muhammad Salim Hasyim. Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, Beirut, Cetakan Pertama, Tahun 1415H
[5]. Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Al-Maktabah At-Tauqifiyah, Mesir tanpa cetakan dan tahun
[6]. Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Basam, Maktabah Al-Asadi, Makkah, Cetakan Kelima, Tahun 1423H
[7]. Zadul Ma’ad Fi Hadyi Khairil Ibad, Ibnul Qayyim, Tahqiq Syu’aib Al-Arnauth, Muassasah Al-Risalah, Beirut, Cetakan Ketiga, Tahun 1421H

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XI/1429H/2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton, Gondangrejo - Solo 57183. Telp. 0271-5891016]
__________
Foote Note
[1]. Taudhihul Ahkam min Bulughul Maram, 3/344-345
[2]. Majmu Fatawa, 23/289
[3]. At-Ta’liqat Ar-Radhiyah ‘Ala Ar-Raudah An-Nadiyah Shidiq Hasan Khan (2/275), Taudhihul Ahkam (5/473), dan Shahih Fiqih Sunnah (3/3345).
[4]. Dinukil dari Shahih Fiqih Sunnah 3/346
[5]. Ibid
[6]. Zadul Ma’ad Fi Hadyi Khairil Ibad, 5/179
[7]. Nailul Authar Min Ahadits Sayyid Al-Akhyar Syarh Muntaqa Al-Akhbar, 6/263
[8]. Majmu Al-Fatawa, 23/289
[9]. Zadul Ma’ad, 5/179
[10]. Al-Adillah Ar-Radhiyyah Li Matni Ad-Durar Al-Bahiyyah Fi Masa’il Al-Fiqhiyah, hal. 129
[11]. Taudhihul Ahkam, 5/473
[12]. Al-Mukharat Al-Jaliyyah Min Al-Masa’il Al-Fiqhiyyah, 2/173
[13]. At-Ta’liqat Ar-Radhiyah ‘Ala Ar-Raudhah An-Nadiyah, 2/273
[14]. Majmu Al-Fatawa, 23/290
[15]. Al-Mukharat Al-Jaliyyah Min Al-Masa’il Al-Fiqhiyyah, 2/173
[16]. At-Ta’liqat Ar-Radhiyah ‘Ala Ar-Raudhah An-Nadiyah, 2/273
[17]. Shahih Fiqih Sunnah (3/360).